
INILAHCOM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mewarning pengusaha atau wajib pajak agar tidak menyembunyikan harta dan aset.
“Waktunya nanti, sudah ada Automatic Exchange Of Information (AEOI). Kalau selama ini, menyembunyikan (harta) di bawah bantal, atau dibawa ke luar negeri, mungkin cukup aman. Karena kami punya keterbatasan negara untuk menjangkau ke sana,” kata Sri dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Ani, begitu menkeu akrab disapa menjelaskan, keterbatasan tersebut disebabkan prosedur yang rumit, serta reputasi Indonesia yang belum cukup kuat apabila meminta keterangan mengenai harta warga negaranya di luar negeri.
Namun, lanjut Ani, kecenderungan yang terjadi saat ini, adalah seluruh menteri keuangan berusaha mencari pajak. Kemudian disepakati standar baru pertukaran informasi melalui AEOI atas inisiasi Organisasi Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD).
Sri juga mengatakan negara-negara yang tergabung dalam G-20 dan OECD melalui AEOI sepakat, bahwa pengusaha sudah tidak boleh lagi melakukan praktik curang penghindaran pajak.
“Kami tidak mau mengintimidasi, tapi menghindarkan (pajak) adalah praktik curang. Sekarang, negara maju pun garuk-garuk kepala ternyata sulit juga (menjaring pajak), meskipun punya aparat yang hebat kalau tidak sama-sama berkomitmen,” kata Ani.
Ani mengungkapkan, pengusaha dan agen penghindar pajak memang ahli dalam menghindarkan pajak dengan berpindah-pindah antarnegara. “Pengusaha dan ahli penghindaran pajak memang ahli betul. Tapi menteri keuangan sekarang sudah cukup ahli juga,” kata menkeu yang ditetapkan DPR terseret puasaran kasus Bank Century ini.
Menkeu Sri mengingatkan untuk hati-hati dengan AEOI karena negara yang mempunyai informasi wajib mendeklarasikan informasi dan kemudian ditukarkan.
“Daripada ketahuan nanti, sebaiknya sekarang (ikut amnesti pajak) karena tarif uang tarif tebusan masih rendah,” kata dia.
Dalam acara sosialisasi amnesti pajak, Sri mengatakan kepada peserta bahwa amnesti pajak merupakan alat yang tidak hanya digunakan untuk menarik dana milik orang Indonesia sehingga berpotensi menjadi sumber kegiatan investasi produktif, namun juga untuk manfaat penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang dan juga sanksi pidana dan administrasi yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
“Kalau sudah punya NPWP, SPT, dan memberikan keterangan harta kekayaan, maka ini saatnya mengungkapkan harta kekayaan untuk diungkapkan dan dihitung uang tebusan 2 persen, yang mana angka tersebut kecil kalau dihitung dengan pajak biasa,” kata dia.
Amnesti pajak penting untuk mengembalikan kepercayaan dan menambah basis pajak serta membantu APBN yang sedang berjalan.
“UU Pengampunan Pajak merupakan UU yang khusus untuk menciptakan kepercayaan terhadap Indonesia. Untuk itu dirancang dengan tujuan yang khusus. Penerimaan amnesti pajak diharapkan bisa membantu suasana ekonomi sekarang yang cukup tertekan dari sisi global dan harga komoditas yang menurun, sehingga bisa diharapkan mengurangi kebutuhan finansial besar untuk 2016,” pungkas perempuan kelahiran Lampung ini.
Sumber: Inilah.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar