
JAKARTA – UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah resmi diterapkan. Pemerintah pun menaruh harapan besar dengan terlaksananya program pengampunan pajak ini. Salah satunya adalah dengan adanya tambahan pemasukan penerimaan negara hingga Rp165 triliun yang berasal dari tarif tebusan.
Mengutip informasi yang diperoleh Okezone dari Kementerian Keuangan, terdapat tiga sebab utama UU ini diterapkan. Yaitu besarnya kebutuhan dana untuk pembangunan, adanya kerja sama global mengenai keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), hingga masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak dalam negeri.
Adapun tujuan yang diharapkan dalam program yang hanya diterapkan hingga Maret 2017 ini adalah untuk melakukan reformasi perpajakan, percepatan pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan penerimaan pajak.
Sementara itu, terdapat tiga manfaat dalam program pengampunan pajak ini. Pertama adalah untuk peningkatan tax ratio yang saat ini masih sangat rendah, kemudian untuk peningkatan basis pajak, dan terakhir untuk peningkatan investasi dan likuiditas domestik. Di samping itu, juga diharapkan program ini dapat berdampak pada penguatan nilai tukar Rupiah dan penurunan suku bunga.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program pengampunan pajak ini, Kementerian Keuangan menyarankan agar pendaftaran dilakukan pada tahap pertama. Selain karena rendahnya tarif tebusan yang ditawarkan, hal ini juga untuk menghindari penumpukan pendaftaran pada periode akhir penerapan program ini.
Anda pun perlu menyiapkan beberapa dokumen surat pernyataan harta (SPH) untuk mengikuti program ini. Mengutip informasi dari Kementerian Keuangan, Senin (8/8/2016), berikut adalah dokumen SPH yang harus Anda persiapkan sebelum Anda mengikuti program pengampunan pajak:
- Bukti pelunasan tunggakan pajak
- Daftar rincian harta
- Daftar utang serta dokumen pendukung
- Fotokopi SPT PPH terakhir
- Bukti bayar uang tebusan
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Setelah Anda selesai mendatar dan melengkapi berkas, maka bukti keikutsertaan Anda dalam program pengampunan pajak atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak akan dikirimkan langsung ke alamat Anda selama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal ketika Anda melakukan pendaftaran.
Penulis : Dedy A
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar