
Ambon – Gubernur Maluku, Said Assagaff, mengatakan, kebijakan pemerintah memberlakukan amnesti pajak merupakan hal yang strategis untuk membangun Indonesia bila para pelaku usaha jujur melaporkan data harta kekayaan.
“Jadi para pelaku usaha hendaknya melaporkan data kekayaan apa adanya dan jangan menutup-nutupi,” kata Said di Ambon, Rabu (3/7).
Said berharap, Wajib Pajak (WP) hendaknya memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini secara optimal. “WP hendaknya melaporkan harta kekayaan secara bertanggung jawab, berarti mereka berkonstribusi bagi pengembangan pembangunan di Tanah Air,” kata Said.
Apalagi, lanjutnya, para WP yang membayar tebusan atas harta kekayaaan yang selama ini belum dilaporkan. “Jangan mengabaikan kebijakan pengampunan pajak ini karena saatnya pemerintah menegakkan ketentuan perundang-undangan, maka wajib pajak yang pasti mengalami kesulitan karena pada akhirnya berurusan dengan proses hukum,” tambahnya.
Said juga mengingatkan, kalangan pelaku usaha di Maluku agar mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) yang ada di daerah ini untuk meminta penjelasan bila kurang memahami kebijakan tersebut.
“Jangan segan mendatangi KPP karena para petugas sudah disiapkan untuk melayani WP yang berminat melakukan konsultasi,” ujar Gubernur.
Menurutnya, KPP Ambon telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada WP untuk berkonsultasi debngan para petugas yang telah disiapkan.
“Para WP di Maluku hendaknya melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, karena kontribusi mereka sangat strategis bagi pembangunan di Tanah Air,” tandas Gubernur.
Menurut Said, para petugas yang ada di KPP siap menjalin komunikasi dengan para WP mengenai berlakunya fasilitas amnesti pajak.
“Masyarakat diimbau memanfaatkan ruangan yang diberikan pemerintah dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang jauh lebih rendah daripada tarif umum diberlakukan berlaku. Ingat katong orang Maluku, orang Maluku orang jujur!” tegas Said.
Seperti diketahui, program amnesti pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Seluruh WP, baik orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak UMKM dan yang belum menjadi wajib pajak dapat mengikuti program ini sampai 31 Maret 2017.
Sumber : beritasatu.com
Penulis : Feriawan Hidayat
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar