
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat uang tebusan yang telah dibayarkan dalam program tax amnesty baru mencapai Rp192,96 miliar per pagi ini atau 0,1 persen dari target yaitu Rp165 triliun.
Melansir laman resmi Ditjen Pajak, Senin (8/8/2016), jumlah harta (deklarasi) yang masuk hingga bulan ini sebanyak Rp9,27 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang dibayarkan sebesar Rp192,96 miliar dan jumlah surat pernyataan harta sebanyak 1.340 surat.
Adapun komposisi harta yang dideklarasikan sebesar Rp9,27 triliun meliputi deklarasi luar negeri Rp1,03 triliun dan Rp7,06 triliun deklarasi dalam negeri. Sisanya Rp636 miliar merupakan repatriasi.
Sementara itu, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp193 miliar berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp149 miliar, badan non-UMKM Rp33,7 miliar, orang pribadi UMKM Rp9,8 miliar dan badan UMKM Rp720 juta.
Penulis : Raisa A
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar