
Inilah dua aturan terbaru investasi dana repatriasi program tax amnesty
JAKARTA. Instrumen investasi dana repatriasi program amnesti pajak (tax amnesty) semakin banyak. Terbaru, Kementerian Keuangan merilis aturan tentang penempatan dana repatriasi hasil tax amnesty di sektor riil.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016. Beleid itu mengatur tata cara repatriasi pengalihan harta dan penempatannya pada investasi di luar instrumen investasi pasar keuangan.
Instrumen investasi non pasar keuangan yang bisa menjadi tujuan investasi tax amnesty antara lain proyek infrastruktur, properti, dan logam mulia. Penempatan dana dan pengelolaannya pun akan di kontrol ketat.
Pengalihan harta repatriasi ke sektor riil oleh wajib pajak tetap wajib melibatkan bank persepsi. “Seluruh aset repatriasi akan dikontrol bank persepsi,” kata Novi Puspita Wardani, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Selasa (9/8).
Novi menambahkan, setiap wajib pajak yang menempatkan asetnya di sektor riil wajib melalui bank persepsi. Bank persepsi ini bertugas menerima setoran uang tebusan pengampunan pajak dan menerima dana repatriasi dari luar negeri ke dalam negeri.
Meskipun melalui bank persepsi, investasi di sektor riil tetap dilakukan antara peserta tax amnesty dengan partnernya. Misalnya, jika wajib pajak ingin menempatkannya di sebuah badan usaha, dia harus menyampaikan surat kuasa kepada bank persepsi untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Surat kuasa itu tidak dapat dicabut hingga investasi selesai, atau paling cepat tiga tahun. Selain itu, wajib pajak wajib menyimpan seluruh dokumen terkait investasi tersebut di bank persepsi.
Batasi penarikan return
Selain PMK ini, Kemkeu merevisi aturan penempatan dana repatriasi di pasar keuangan. PMK revisi ini bernomor 123/2016, dari sebelumnya PMK Nomor 119/2016. Perubahan pentingnya adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan (return) investasi dari dana repatriasi.
Peraturan sebelumnya tidak menetapkan mekanisme penarikan return. Lewat aturan baru, penarikan hasil investasi paling cepat pada triwulan pertama tahun berikutnya. Selain itu, penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu tiga tahun, kini dimungkinkan asal di bank persepsi yang sama. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menyambut positif terbitnya peraturan teknis ini.
Sumber : Harian Kontan 10 Agustus 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar