Sri Mulyani Keluhkan Rendahnya Rasio Pajak

fd506-tax2bamnesty

Pemerintah saat ini tengah menerapkan program tax amnesty atau pengampunan pajak demi membenahi tax ratio atau rasio pajak yang masih rendah saat ini.

Kerpihatinan atas rendahnya tax ratio ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia bahkan menyindir rasio pajak saat ini kalah besar dibanding saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan pada saat Pemerintahan Presiden SBY.

Dirinya menyebut pada saat dia menjabat sebagai Menteri Keuangan  pada periode 2005-2010 rasio pajak mencapai 14 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun, saat ini, rasio pajak levelnya tergerus hingga jatuh 11 persen.

Tax ratio sekarang di bawah 11 persen, tepatnya 10,9 persen, sedangkan di zaman saya jadi Menkeu 14 persen,” kara Ani panggilan akrabnya dalam Seminar Nasional Tax Amnesty oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di gedung Kementerian Keuangan, Jumat, 5 Agustus.

Dia mengakui angka tersebut terpengaruh dari pelemahan ekonomi yang terjadi. Pelemahan membuat penerimaan pajak terganggu dan stagnan. Pasalnya aktivitas ekspor impor dan perdagangan terkontraksi negatif.

“Kalau terkontraksi itu berarti ada perusahaan yang tutup atau tidak menghasilkan, atau produksinya turun. Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar pajak, jadi mengkerut,” ujar dia.

Atas situasi tersebut, sambung Ani, pemerintah sulit mengejar pajak dari Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha karena kekhawatiran ekonomi semakin menyusut. Kondisi ini menjadi dilema untuk Pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penurunan rasio pajak dari 14 persen menjadi 10,9 persen karena susutnya jumlah penyetor pajak akibat pelemahan ekonomi. Dia menampik bahwa banyak yang tidak patuh membayar pajak karena kondisi ini.

“Kita lihat tingkat kepatuhannya juga, ekonomi kan turun. Jadi pada saat boom komoditas, bayar pajaknya kurang full, dan pas ekonomi drop jadi tidak bayar. Namanya juga rugi, jadi bukan karena tidak patuh,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatkan basis pajak melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

“Cara naikkan rasio pajak ya dengan tax amnesty,” jelas Ken.

Sumber: METROTVNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar