
Pemerintah membolehkan dana repatriasi amnesti pajak diinvestasikan pada instrumen di luar pasar keuangan. Ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 pada 8 Agustus lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani, Jakarta, Selasa (9/8).
“Ada PMK nomor 119 yang direvisi terkait pasar keuangan. Di revisi itu untuk melengkapi apa yang selalu ditanyakan oleh bank gateway dan investor. Misalnya dana yang sudah masuk masuk ke Indonesia setelah 31 Desember 2016 dan sudah terlanjur dibelikan aset, praktiknya seperti apa. Itu di jelaskan,” katanya.
“Ada juga yang menanyakan harus masuk dana ke bank gateway Itu di-clear-kan juga di PMK baru.”
Dalam aturan ini, gateway atau pintu masuk peserta amnesti pajak yang ingin investasi di instrumen nonpasar keuangan hanyalah perbankan.
Sekedar informasi, pemerintah sudah menetapkan institusi keuangan yang bisa menjadi gateway atau menampung dana repatriasi amnesti pajak. Yaitu, 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Sumber : Merdeka.com
Penulis: Syifa Hanifah
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar