
BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungannya terhadap program Amnesti Pajak atau Tax Amnesty yang merupakan program dari pemerintah pusat. Program Amnesti Pajak pun diharapkan bisa membuat kondisi perekonomian lebih baik.
Wali Kota Banung, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya saat menerima kunjungan dari tim Kantor Pajak Pratama (KPP) Wilayah Cibeunying di ruang kerjanya, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung. “Amnesti Pajak ini merupakan program pemerintah pusat dan Kota Bandung berkomitmen untuk ikut mensukseskan program ini,” ujar Emil.
Emil pun berharap, sosialisasi Amnesti Pajak yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan berhasil. Dengan demikian, program pemerintah pusat ini bisa membawa perekonomian bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
“Dengan program ini, mudah-mudahan juga bisa tercipta lebih banyak lagi lapangan kerja serta menurunkan angka pengangguran dan kesenjangan sosial,” tegasnya.
Kepala KPP Wilayah Cibeunying, Andi Setiawan menuturkan, Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Prinsip dari amnesti pajak adalah menerima semua laporan harta peserta, sekalipun yang terkait dengan narkoba, terorisme, ataupun korupsi.
“Pelaku Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak akan memperoleh beberapa manfaat. Diantaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. Permohonan Amnesti Pajak ini disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu,” terang Andi.
Andi pun berharap, Wali Kota Bandung dapat ikut mensosialisasikan terobosan pemerintah pusat kepada warga Bandung. Alur permohonan Amnesti Pajak sendiri dapat dibilang cukup mudah. Pertama, Wajib Pajak menghubungi helpdesk untuk mendapatkan informasi terkait Amnesti Pajak. Lalu, mengungkap dan membayar tebusan melalui e-billing.
Selanjutnya, Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya disampaikan ke KPP Terdaftar/Duta Besar tertentu. Terakhir, Surat Keterangan Amnesti Pajak akan diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat.
“Antusiasme masyarakat Bandung terhadap Amnesti Pajak sendiri terbilang tinggi. Pasalya, di Kota Bandung terdapat banyak individu dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Hampir semua KPP Wilayah Bandung, melakukan sosialisasi setiap hari. Mudah-mudahan masyarakat bisa bekerjasama,” pungkasnya.
sumber : FOKUSJabar.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar