37 Negara Pernah Menetapkan Tax Amnesty

Jakarta. Penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah bukanlah hal asing bagi negara lain. Banyak negara-negara lain yang telah menerapkan aturan serupa sehingga langkah pemerintah bukanlah suatu yang perlu dipermasalahkan.

“37 negara telah menerapkan kebijakan ini. Bahkan di Amerika Serikat, dari 50 negara bagian 90 persen atau 45 negara bagiannya pernah menerapkan kebijakan tax amnesty,” ujar pengamat perpajakan Darussalam di Hotel Cemara, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Dirinya menambahkan, penerapan amnseti pajak memberi kesempatan wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk membayarkan pajaknya. Hal ini tentunya menampik anggapan jika tax amnesty merupakan kebijakan yang tidak adil karena wajib pajak yang selama ini tidak taat, justru diberi kemudahan serta keringanan menyelesiakan beban pajaknya.

Dalam empat tahun terakhir, kata dia, wajib pajak di Indonesia yang tidak patuh dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sekitar 40 hingga 48 persen. Angka ini bisa kemungkinan bertambah jika tingkat ketidakpatuhan tersebut dikaitkan dengan kebenaran material.

“Tax amnesty ini sifatnya terobosan, karena kalau mengandalkan kebijakan dan sistem administrasi yang sekarang bisa dipastikan penerimaan pajak turun terus. Jadi perlu menambah jumlah wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya. Kita nggak mungkin mengandalkan wajib pajak yang itu-itu saja,” jelas dia.

Selain itu, Indonesia akan terlibat dalam keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dilakukan pada 2018. Sejauh ini sudah ada 101 negara yang berkomitmen sehingga data mengenai perpajakan di berbagai negara akan dengan mudah diakses oleh negara lain.

“Pertama akan adanya pertukaran informasi data keuangan secara otomatis antar negara untuk tujuan pajak. Per 17 Juni 2016, sudah terdapat 101 negara yang berkomitmen untuk berbagi informasi keuangan, 55 negara di 2017, dan 46 negara termasuk Indonesia pada 2018,” pungkasnya.

Sumber : metrotvnews.com

Penulis : Eko Nordiansyah

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar