Jakarta, CNN Indonesia — Mulai 14 Agustus 2016, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia memberikan layanan Amnesti Pajak (tax amnesty) pada hari libur. Kebijakan ini diambil untuk menampung animo masyarakat yang terus meningkat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengungkapkan layanan Amnesti Pajak yang dibuka setiap berlaku sampai dengan 31 September 2016 atau akhir periode pertama tarif tebusan terendah. Sedangkan layanan hari Minggu dibuka sampai dengan 30 September 2016.
“Layanan amnesti pajak sampai hari Minggu itu kami khusus berikan sampai 30 September 2016 dulu. Kami mengantisipasi membludaknya peminat tax amnesty di periode pertama sampai dengan 30 September 2016,” tutur pria yang akrab disapa Yoga ini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/8).
Sebagai pengingat, hingga 30 September 2016, tarif tebusan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi dari luar negeri adalah 2 persen. Sementara, tarif tebusan harta deklarasi luar negeri sebesar 4 persen.
Diharapkan, dengan penambahan waktu layanan ini, wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak. Hal itu juga untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrian yang panjang.
“Nanti setelah 30 September, kami lihat lagi. Mungkin nanti layanan amnesti pajak di hari Minggu dibuka lagi di bulan Desember, dan di bulan Maret kami buka lagi,”ujarnya.
Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan serta jawaban (Frequently Asked Questions) terkait Amnesti Pajak, kunjungi webpage resmi Ditjen Pajak di http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
Sebagai informasi, hingga siang ini total uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp496,74 miliar. Uang tebusan itu berasal dari 3.889 Wajib Pajak dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp24,75 triliun.
Dengan kebijakan ini, layanan Amnesti Pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan rincian sebagai berikut:
Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat
Minggu : pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat
Penulis : Safyra Primadhyta
Sumber: CNN Indonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan