Mulai September, Daftar Tax Amnesty Bisa di Kanwil Pajak Terdekat

Jakarta -Melihat tingginya animo wajib pajak yang ikut program tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan membuka layanan end to end service di seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Dengan layanan tersebut, wajib pajak yang ingin ikut pengampunan pajak tidak lagi harus mendaftar sesuai dengan alamat KTP.

Mereka bisa mendaftar di Kantor Wilayah Pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili terkini. Pelayanan end to end service di seluruh Kantor Wilayah Pajak akan dimulai pada awal September mendatang. Hal ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak.

“Selama ini di KPP, tapi karena melihat antusiasme tinggi kami menyiapkan diri awal September setiap Kantor Wilayah DJP membuat end to end service yang juga menerima pendaftaran tax amnesty,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Dengan demikian para pendatang yang berasal dari luar Jakarta atau kota lainnya dapat mendaftar tax amnesty di Kantor Wilayah Pajak terdekat di daerah tempat tinggalnya. Sehingga proses pendaftaran tax amnesty tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Wajib pajak yang terdaftar di Palembang kebetulan tinggal di Jakarta bisa daftar, nggak harus di Palembang. Di Kanwil Jakarta, di Kantor Pusat kita buka sehingga bisa tax amnesty di sini,” kata Hestu.

“Ini sedang kita siapkan sifatnya nasional mudah-mudahan minggu depan berjalan. Paling tidak awal September berjalan,” tambah Hestu.

Hestu menambahkan, pendaftaran tax amnesty di kantor pajak bisa dilakukan setiap hari. Seluruh kantor pajak tetap buka di hari Sabtu dan Minggu khusus untuk melayani tax amnesty.

“Pelayanan tax amnesty setiap hari tidak mengenal libur. KPP Sabtu buka jam 8.00 sampai jam 14.00. Hari Minggu jam 8.00 sampai jam 12.00. Kami pertimbangkan September dulu berikutnya dilihat,” tutur Hestu.

Pelayanan tax amnesty di luar negeri juga sudah dilakukan di Singapura. Direktorat Jenderal Pajak juga akan menggandeng Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hongkong dan London masing-masing pada tanggal 22 Agustus 2016 dan awal September 2016.

“KBRI Singapura buka layanan tax amnesty kengkap. Wajib pajak bisa daftar di situ. Di Hongkong 22 Agustus 2016 sudah berjalan. London awal September 2016,” tegas Hestu.

sumber : detik.com

penulis : Ardan Adhi Chandra

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar