PURWAKARTA– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Purwakarta Muhamad Abdul Latief mengatakan, pihaknya belum pernah dihubungi terkait sosialisasi Tax Amnesty oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta.
Karena itu, Kadin Purwakarta belum memahami benar siapa saja yang berhak mendapatkan pengampunan pajak ini. “Untuk siapa tax amnesty ini? Apakah untuk orang pribadi, pemilik toko, pedagang besar, pedagang kecil, perusahaan berbentuk PT atau CV, atau untuk seluruh Wajib Pajak?” tanya Mamat, panggilan akrabnya.
Apabila untuk seluruh wajib pajak, kata dia, ternyata di lapangan tidak seperti itu. “Karena ternyata masih ada beberapa pengusaha yang harus melunasi utang pajaknya,” sesalnya.
Dirinya juga mengkritisi KPP Pratama Purwakarta karena belum pernah menghubungi Kadin, terlebih melakukan koordinasi. “Jadi menurut saya pengampunan pajak ini masih rancu terkait siapa saja yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Mamat juga menilai program pengampunan pajak terkesan masih agak setengah-setengah. Kendati disebut pengampunan, tapi sayangnya masih ada namanya uang tebusan dan mesti melunasi tunggakan pajak sebagai syarat mengikuti program ini.
“Poin ini sepertinya yang menjadi kepedulian dari para pengusaha. Pasalnya, ketika mereka mengikuti program pengampunan pajak tapi masih dibebani hal-hal tadi,” pungkasnya.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar