Kanwil Pajak Jatim Sosialisasi Tax Amnesty ke Forkopimda

3d render of growing taxation concept

Sidoarjo – Untuk memenuhi target Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 2 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim II bersosialisasi di depan Bupati, Forkopimda, dan jajaran SKPD Pemkab Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Senin (22/9/2016).

Sampai kini, DJP Jatim ll yang meliputi wilayah Madura, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan, hingga Madiun, mengaku masih mendapatkan tebusan sekitar Rp 1,5 miliar atau 0,075 persen. Angka tersebut berdasarkan data yang mereka himpun hingga Minggu (21/8/2016).

Menurut Kepala DJP Kanwil Jatim II, Irawan sosialisasi Tax Amnesty sosilisasi pengampunan pajak ini akan terus dilakukan. Memang sampai kini perolehannya masih sedikit karen tahap sosialisasi.
“Ini kan masih sosialisasi. Wajib pajak juga masih melihat-lihat dan mempelajari,” ujar Irawan.

Meski dikatakan perolehannya masih sangat minim dan jauh dari target, Irawan mengaku pihaknya tetap optimis para wajib pajak akan memanfaatkan Tax Amnesty yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pengampunan ini, para wajib pajak dengan mudah akan terbebas dari denda dan sanksi pajak hingga tahun 2015 ke belakang. “Targetnya sampai 31 Maret 2017. Tetap yakin pasti bisa (memenuhi target,red),” imbuhnya.

Sosialisasi yang diisi dengan sesi tanya jawab dengan para pejabat dan jajaran Forkopimda Pemkab Sidoarjo itu memberikan banyak penjelasan terkait Tax Amnesty.

Diantaranya tentang keuntungan-keuntungan yang bisa didapat oleh wajib pajak. Yakni, penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan, jaminan kerahasiaan, serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Tidak hanya itu, wajib pajak hanya akan dikenakan biaya tebusan dari harta tambahan. Besarannyapun mulai 2 persen hingga 5 persen untuk harta yang berada di dalam negeri, 4 persen hingga 10 persen jika harta tersebut berada di luar negeri, dan diskon 50 persen jika harta tambahan yang berada di luar negeri itu diinvestasikan atau dialihkan ke dalam negeri. “Sangat menguntungkan lah program ini bagi para wajib pajak,” tukas Irawan usai menjawab pertanyaan Bupati Sidoarjo H. Saiful llah dalam sesi tanya jawab,”

Dalam kesempatan itu, Irawan berharap, para wajib pajak bisa dengan segera memanfaatkan pengampunan pajak ini. Karena jika ternyata ditemukan harta tambahan pada saat setelah berakhirnya masa pengampunan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh dengan tambahan sanksi 200 persen.

Sumber : beritajatim.com

Penulis : M. Ismail

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar