Perusahaan Cangkang Milik WNI dan Poin Aturan Baru

  1. Panama Papers (Mei 2015)
  • 803 WNI tercatat sebagai pemilik saham special purpose vehicle (SPV) di luar negeri.
  • 10 perusahaan di luar negeri atas nama WNI.
  • 58 WNI terkait dengan SPV di luar negeri tapi tidak tercantum secara langsung.
  1. Data Offshore Leaks (Tahun 2013)
  • 961 nama WNI terdaftar dalam 23 SPV di luar negeri.
  1. Data Ditjen Pajak (25 April 2016)
  • 251 SPV di luar negeri tercatat sebagai milik WNI.
  • 500 WNI menyimpan kekayaan di luar negeri.

Poin-poin PMK Cangkang

  1. PMK hanya mengatur SPV yang tidak memiliki kegiatan operasional atau murni sebagai cangkang.
  2. Jika SPV tersebut memiliki aset di luar negeri, harus ikut serta dilaporkan.
  3. Harta yang tidak langsung dimiliki wajib pajak melalui SPV diungkapkan dengan cara :
  • Jika wajib pajak belum melaporkan kepemilikan saham pada SPV di SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan kepemilikan pada SPV serta harta yang dimiliki SPV sesuai nilai harta yang dicatat oleh SPV.
  • Dalam hal SPV sudah dilaporkan dalam SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan harta yang dimiliki oleh SPV dan nilai harta tersebut dikurangi nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  1. SPV yang hanya berbentuk cangkang harus dipindahkan ke Indonesia.
  2. Apabila SPV melakukan aktivitas usaha secara aktif, akan diatur berdasarkan PMK 118/PMK.8/2016 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty.
  3. Berdasarkan PMK 118 diatur : (a) wajib pajak yang mengalihkan harta atau perubahan nominee dalam rangka tax amnesty, berupa saham dan tanah/bangunan (sepanjang paling lambat 31/12/2017) diberikan pembebasan PPh; (b) wajib pajak harus mengungkapkan SPV dan hartanya melalui SPV.

Sumber : Harian Kontan 23 Agustus 2016

Penulis : Asep Munazat Zatnika, Umar Idris

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar