REALISASI repatriasi dana dari program pengampunan pajak alias tax amnesty masih seret. Dana yang pulang dari program itu, baru terakumulasi sebesar Rp 1,26 triliun.
Secara total, dana realisasi amnesti pajak menyentuh Rp 36,82 triliun. Angka itu bersumber dari 6.495 wajib pajak (WP) per 18 Augustus 2016 lalu. Rinciannya, dana uang tebusan sebesar Rp 748 miliar, harta deklarasi dalam negeri Rp 31,10 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 4,46 triliun, dan repatriasi Rp 1,26 triliun.
Selain itu, ada juga dana amnesti pajak sebesar Rp 36,82 triliun berasal dari luar negeri sebanyak Rp 4,46 triliun. Sedangkan sisanya berasal dari dalam negeri. “Itu artinya, realisasi dana repatriasi baru 0,126 persen dari proyeksi Rp 1.000 triliun,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, akhir pekan lalu.
Hestu tetap mengapresiasi pertumbuhan WP melaporkan harta dan aset ke DJP. Maklum, saat rilis pada awal Juli lalu, baru 244 WP melakukan pelaporan. Tetapi, pada minggu ketiga bulan Agustus, ada penambahan cukup signifikan, hingga 3.000 WP. “Pada minggu pertama Agustus, bertambah 951 WP,” imbuh dia.
Lalu, pada minggu kedua Agustus bertambah 2.300 WP. Pada minggu pekan selanjutnya, lebih dari 3.000 ribu WP turut melaporkan asetnya. Itu merefleksikan ada akselerasi pelaporan.
“Awareness masyarakat sudah mulai tinggi. Kami antisipasi keikutsertaan WP pada September. Saat tarif tebusan yang 2 persen akan berakhir,” ulas dia.
Karena itu, Hestu mengimbau WP untuk tidak menunggu pelaporan aset hingga akhir September. Sebab, hal itu bakal mengganggu kenyamanan menyusul kantor pelayanan akan padat di penghujung bulan tersebut.
Meski begitu, DJP menggaransi akan menyajikan pelayanan maksimal untuk memperkuat jaring dalam menangkap WP. Yakni dengan memberi pelayanan pendaftaran tax amnesty melalui kantor wilayah (Kanwil) DJP tersebar pada 32 kanwil seluruh Indonesia.
Misalnya, saat ada WP ingin ikut tax amnesty dari Palembang, tapi berada di Jakarta, yang bersangkutan tidak perlu melapor ke daerah asal. Bisa langsung dari Jakarta.
DJP juga akan gencar menarik pajak negara dari WNI di luar negeri dengan membuka kantor pelayanan di Hong Kong pada 22 Agustus kemarin, serta di London pada awal September mendatang.
Sumber : prokal.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar