Tax Amnesty Harus Dilaporkan Tiap Bulan ke DPR

JAKARTA – Program tax amnesty atau pengampunan pajak sejatinya telah diimplementasikan pemerintah sejak 1 Juli 2016 hingga Maret 2017. Namun, sampai saat ini pihak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima selembarpun laporan perkembangan program tersebut.

Anggota Komisi XI Sukiman meminta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melaporkan setidaknya satu bulan sekali mengenai perkembangan implementasi program pengampunan pajak tersebut.

“Alangkah baiknya setiap bulan kita melakukan pembahasan, ya kalau pun tidak bisa melaporkan secara tertulis, nanti kita jadwalkan lah. Minimal tiga bulan sekali,” kata Sukiman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Pelaporan tersebut, kata Sukiman, Komisi XI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan bisa mengambil sikap jikalau ada kendala-kendala yang menghambat implementasi tax amnesty.

Lanjut Sukiman, program tax amnesty memberikan dampak terhadap penerimaan pajak negara, artinya berdampak pula terhadap anggaran-anggaran belanja pemerintah lainnya.

“Kalau misal penerimaan tidak terpenuhi maka otomatis belanja disortir kembali mana yang menjadi prioritas, dan mana yang urgent, kalau tidak berdampak pada belanja pembangunan, kalau belanja pembangunan berkurang maka otomatis tingkat pertumbuhan kita juga tidak signifikan, dan tingkat angka kemiskinan akan melebar termasuk pengangguran,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sukiman menyebutkan, pihak DJP Kementerian Keuangan sebaiknya memberikan laporan setiap bulan baik langsung maupun secara tertulis. Jikalau tidak sempat dalam satu bulan, setidaknya Komisi XI mendapat laporan setiap tiga bulan sekali.

“Ya kalau dilihat perkembangan, karena ini memang sifatnya sembilan bulan saja, saya fikir alangkah baiknya teman-teman pemerintah sebagai mitra kerja yang baik bisa kita mintakan, sehingga kita bisa mengambil sikap,” tandasnya.

Melansir website Dirjen Pajak, sampai hari ini harta tax amnesty telah mencapai Rp46,1 triliun dan uang tebusan telah mencapai Rp930 miliar, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) mencapai 8.113.

Komposisi harta tax amnesty yang sebesar Rp46,1 triliun, terdiri dana repatriasi Rp1,48 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp5,88 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp38,7 triliun.

Sedangkan dana uang tebusan yang sebesar Rp930 miliar, terdiri dari badan UMKM Rp3,01 miliar, non UMKM Rp145 miliar. Adapun OP non UMKM sebesar Rp722 miliar, dan OP UMKM sebesar Rp60,5 miliar.

Sumber  : okezone.com

Penulis : Hendra Kusuma

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar