Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi Administrasi PPh 200 Persen Usai Masa Pengampunan Pajak

Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi Administrasi PPh 200 Persen Usai Masa Pengampunan Pajak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Para wajib pajak sebaiknya memanfaatkan tax amnesty (pengampunan pajak), yang berlangsung tanggal 18 Juli 2016-31 Maret 2017, untuk melaporkan harta mereka.

Kepala KPP Pratama Tanjungkarang Abdul Gani mengatakan, setelah masa pengampunan pajak berakhir, wajib pajak yang belum melaporkan harta mereka akan dikenakan sanksi administrasi pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen.

Menurut Abdul, pemeriksaan harta seluruh wajib pajak akan dilakukan usai masa pengampunan pajak berakhir. Jika ada harta yang belum dilaporkan, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Atas tambahan penghasilan tersebut, wajib pajak akan dikenakan PPh secara umum. Selain itu, wajib pajak akan terkena sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari PPh yang kurang dibayarkan.

Jika mengikuti program pengampunan pajak, terus Abdul, wajib pajak bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tahun 2015 ke bawah. Selain itu, wajib pajak yang melakukan balik nama harta selama, tidak akan dikenakan PPh.

“Balik nama tersebut, contohnya jika ada wajib pajak yang membeli tanah atas nama orang lain, lalu menggantinya dengan nama wajib pajak tersebut, maka PPh akan dibebaskan. Keuntungan lainnya, jika wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terkait permasalahan pajaknya, maka pemeriksaan tersebut akan dihentikan jika wajib pajak tersebut mengikuti tax amnesty,” ujar Abdul, Selasa (23/8/2016).

Penulis : Jelita Dini Kinanti

Sumber: Tribunnews

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: