RMOL. UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak hanya memberikkan keringanan dan kelonggaran hukum kepada koruptor dan kartel narkoba yang selama ini aman menimbun uang hasil kejahatannya di luar negeri.
UU tersebut juga membuktikan bahwa pemerintah telah bersekutu dengan penjahat pajak dan perampok uang rakyat. UU tersebut merupakan bentuk perlakuan tidak adil pemerintah terhadap rakyat miskin!
Demikian kesimpulan Aliansi Rakyat Miskin Jakarta dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Aliansi juga memastikan bahwa UU Pengampunan Pajak ini tidak memberikan rasa keadilan bagi publik dan makyat Miskin. Karena itu, sudah seharusnya UU tersebut dibatalkan.
Siang ini, Aliansi Rakyat Miskin Jakarta akan menggelar aksi di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat. Aksi ini akan disertai dengan theaterikal ibu-ibu miskin kota. Tujuan aksi yaitu agar MK membatalkan UU 11/2016 tentang Pegampunan Pajak.
Aksi digelar di saat MK akan menggelar sidang. Sidang dilakukan terkait dengan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melalui kuasa hukumnya; Yayasan Satu Keadilan. Sesuai surat panggilan MK, pada 24 Agustus 2016 akan dilangsungkan Sidang Perkara No. 57/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian UU ini
Penulis : YAYAN SOPYANI AL HADI
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan