
Malang- Tren kenaikan rasio kredit terhadap simpanan (loan deposit to ratio/LDR) mengindikasikan ketatnya likuiditas perbankan d Tanah Air. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aliran capital inflow dari dana repatriasi amnesti pajak (tax amnesty) mampu mendorong kinerja perbankan.
Deputi Direktur Pengembangan dan Pengawasan Manajemen Krisis OJK Aslan Lubis menilai bahwa tingkat LDR hingga akhir Juni 2016 sudah berada pada fase lampu kuning yakni 91,19 persen, sementara batas toleransi LDR di level 92 persen.
“Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) juga sudah di luar kebiasaan rata-rata pertumbuhan perbankan nasional yang pada tahun-tahun sebelumnya selalu tumbuh double digit,” ujarnya di Malang, Jawa Timur, Jumat (26/8) malam.
Menurut dia, hingga akhir Juni 2016 pertumbuhan DPK perbankan hanya 5,9 persen secara year-on-year. Padahal, pertumbuhan DPK pada periode yang sama di 2015 mencapai 12,65 persen.
Aslan menyebutkan, total DPK hingga akhir Juni 2016 sebesar Rp 4.574 triliun yang ditopang giro dan tabungan yang bertumbuh masing-masing 1,04 persen (month-to-month). Sedangkan, deposito turun 0,84 persen.
Dikatakannya, penurunan simpanan deposito bukan disebabkan kebijakan pembatasan bunga deposito pada Bank BUKU III (modal inti Rp 5-30 triliun) dan BUKU IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) atau bahkan beralihnya dana deposito ke instrumen investasi di pasar modal. Sebab, masing masing instrumen investasi mempunyai nasabah masing-masing.
Berdasarkan hal tersebut, pemenuhan likuiditas perbankan sangat bergantung pada keberhasilan amnesti pajak. “Kami berharap dana repatriasi hasil program amnesti pajak bisa berhasil, sehingga dapat membantu likuiditas perbankan,” katanya.
Namun Aslan mengklaim jika implementasi amnesti pajak tidak berjalan optimal, likuiditas perbankan masih akan tertolong. Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih detil faktor yang menolong. Sebagaimana diketahui, hingga 26 Agustus 2016 dana repatriasi hanya mencapai Rp 7,66 triliun.
“Kami berharap fundamental ekonomi Indonesia terus membaik yang tercermin dari laju pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2016 sebesar 5,18 persen dan inflasi terus mengalami penurunan,” katanya.
OJK berharap, tren perbaikan sejumlah indikator makroekonomi akan mampu menopang laju pertumbuhan kredit perbankan di 2016 yang dipatok 10 persen-12 persen. “Kami sudah merevisi proyeksi pertumbuhan kredit 2016 menjadi 10 persen-12 persen dari sebelumnya sekitar 12 persen-14 persen. Per Juni 2016 kredit bertumbuh 8,89 persen year on year.
Sumber : beritasatu.com
Penulis : Lona Olavia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar