
Direktur Treasuri & Internasional Bank Negara Indonesia (BNI) Panji Irawan (kanan) memberikan penjelasan kepada nasabah saat sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) bagi pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (30/8/2016). BNI menjadi bank pertama yang memberikan sosialisasi pengampunan pajak kepada pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp10 miliar hanya dikenai kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan pelaku UMKM yang melaporkan harta kekayaan melebihi Rp10 miliar diwajibkan membayar uang tebusan sebesar dua persen.
Sumber : sindonews.com
Penulis : Yulianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar