
JAKARTA – Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menegaskan wajib pajak (WP) tidak diwajibkan mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Ken mengatakan, ikut tidaknya WP dalam tax amnesty adalah pilihan bagi WP.
Kendati demikian, pemerintah memberikan hak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak ini.
“Pada prinsipnya setiap WP berhak mendapat pengampunan pajak, artinya program ini pilihan bagi WP yang ingin memanfaatkannya,” kata dia di kantornya, Selasa (30/8/2016).
Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016 yang baru saja diluncurkan. Penerbitan aturan ini juga salah satu upaya meredam masyarakat mengenai penjelasan tax amnesty.
Meski tidak mengikuti tax amnesty, WP masih tetap bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU perpajakan. Termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Bila WP tidak ingin memanfaatkan program ini WP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU di bidang perpajakan, termasuk di dalamnya bahwa WP yang bersangkutan bisa melakukan pembetulan SPT,” tukas dia.
Penulis : Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber : Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar