Dirjen Pajak: Uang Tebusan Tax Amnesty Tidak Bisa Dicicil

\Dirjen Pajak: Uang Tebusan Tax Amnesty Tidak Bisa Dicicil

JAKARTA – Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menegaskan peserta tax amnesty tidak bisa mengangsur atau mencicil uang tebusan.

“Terkait permasalahan Wajib Pajak yang kesulitan membayar Uang Tebusan. UU Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan Uang Tebusan dan atau tunggakan pajak,” kata Ken di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (30/8/2016).

Dia meminta wajib pajak menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan. Ken menyarankan wajib pajak menyiapkan dana dengan cara yang paling nyaman.

“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar Uang Tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga September 2016, tarif tebusan tax amnesty hanya sebesar 2 persen. Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty memanfaatkan tarif terendah ini.

“Perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti Amnesti Pajak bahwa penentuan tarif Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak,” tukas dia.

Penulis : Kurniasih Miftakhul Jannah

Sumber : Okezone

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar