
JAKARTA – Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menegaskan peserta tax amnesty tidak bisa mengangsur atau mencicil uang tebusan.
“Terkait permasalahan Wajib Pajak yang kesulitan membayar Uang Tebusan. UU Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan Uang Tebusan dan atau tunggakan pajak,” kata Ken di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (30/8/2016).
Dia meminta wajib pajak menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan. Ken menyarankan wajib pajak menyiapkan dana dengan cara yang paling nyaman.
“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar Uang Tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan,” tambahnya.
Hingga September 2016, tarif tebusan tax amnesty hanya sebesar 2 persen. Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty memanfaatkan tarif terendah ini.
“Perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti Amnesti Pajak bahwa penentuan tarif Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak,” tukas dia.
Penulis : Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber : Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar