
Jakarta -Pemerintah tidak ingin mempersulit masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Termasuk pilihan dalam menggunakan hak untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 4,5 juta/bulan, tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk membayar pajak, apalagi tax amnesty.
“Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar pajak penghasilan, jangankan NPWP, SPT nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty,” terangnya, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Kelompok yang termasuk berpenghasilan rendah adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Ken tidak ingin kelompok tersebut terbebani dengan adanya program tax amnesty.
“Jadi lupakan ikut tax amnesty untuk pembantu nelayan petani,” imbuhnya.
Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
“Peraturan ini mempertegas keadilan dari tax amnesty, memang semua animo masyarakat sangat tinggi. Tapi muncul keresahan karena belum dijelaskan detil dari asas keadilan tersebut,” jelas Ken.
Penulis : Maikel J
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar