Jokowi Klarifikasi Soal Tax Amnesty

Image result for jokowi tax amnesty

 

JAKARTA (Pos Kota) – Masyarakat kini dilanda kebingungan soal tax amnesty yang rencananya akan diberlakukan kepada rakyat. Presiden Jokowi pun mengklarifikasi, kebijakan ini tak berlaku bagi rakyat jelata berpenghasilan rendah.

“Pemberlakuan tax amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri,” terang Jokowi usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa (30/8).

Presiden mengatakan program pengampunan pajak ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar negeri.

Namun, menurut Kepala Negara, tax amnesty (pengampunan pajak) ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah. Presiden pada intinya menekankan pengampunan pajak adalah hak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak. Bahkan, bagi para pelaku usaha besar sekalipun juga diberikan pilihan untuk menggunakan kesempatan yang ada atau tidak.

“Ini kan hak, bukan kewajiban. Yang besar pun sama saja, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak,” ujar Jokowi.

Presiden mengutarakan pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.

“Tetapi untuk menghilangkan rumor atau kalau ada yang resah, sekarang sudah keluar peraturan Dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk petani, nelayan, dan pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty. Tidak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” tekan Presiden.

REDAM KERESAHAN

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi merilis Peraturan Dirjen No. Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 2016. Peraturan tersebut memang dimaksudkan untuk meredam keresahan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan netizen.

Dalam aturan tersebut, menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

UNTUNG RUGI

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf mengatakan sulit bagi pemerintah untuk menarik uang dari luar negeri masuk ke Indonesia.

“Sebab mereka (orang yang menyimpang uang di luar negeri) tersebut menghendaki adanya jaminan dari uang mereka kalau dibawa ke Indonesia,” papar Maswadi.

Selain itu, lanjut Maswadi, mereka yang menyimpang uangnya di luar negeri adalah para pedagang, dan mereka pasti akan berhitung untung dan ruginya kalau dibawa ke Indonesia.
“Jadi pemerintah Jokowi akan menghadapi berbagai hambatan dalam program tak amnesty ini,” Maswadi menandaskan. (Johara)

Penulis : Maikel J

Sumber : Poskotanews

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar