
JAKARTA. Keresahan terhadap kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty muncul di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan Tax Amnesty dirasa menjadi teror lantaran masyarakat yang tidak mengikuti Tax Amnesy tidak akan mendapatkan fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya serta jaminan tidak diperiksa dan disidik sampai dengan tahun 2015.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, timbulnya keresahan masyarakat tersebut karena tingginya animo masyarakat terhadap program Tax Amnesty, bukan karena masyarakat tidak memahami. Selain itu, keresahan juga timbul karena masyarakat menyegani Ditjen Pajak.
Dalam hal ini, Ditjen Pajak menawarkan fasilitas pembetulan surat pemberitahuan (SPT) bagi masyarakat yang meyakini telah membayar pajak secara benar dan tidak mau memanfaatkan Tax Amnesty. Dengan fasilitas tersebut kata Ken, pihaknya juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Ketentuan itu juga dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). “Kami sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu,” kata Ken di DPR, Senin (29/8).
Ia menjelaskan aturan itu mengatur ketentuan bagi masyarakat yang hanya berpenghasilan dari pensiunan, masyarakat yang sumber penghasilannya hanya dari satu sumber, atau masyarakat dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Jadi ini Perdirjen untuk mengatasi keluhan masyarakat,” tambahnya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ditjen Pajak belum mempublikasikan secara resmi aturan tersebut.
Sumber : kontan.co.id
Penulis : Adinda Ade Mustami
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar