
JAKARTA – Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, berencana akan membawa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum sampai ke meja hijau, Muhammadiyah lebih dulu akan mendiskusikannya hingga mencapai mufakat dalam rapat kerja nasional (rakernas) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada 7 September mendatang di Surabaya.
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyebutkan, guna mencapai mufakat tersebut, maka seluruh majelis akan diikutsertakan dalam diskusi rakernas ini. Adapun total majelis yang akan mengikuti rakernas berjumlah 13 majelis ditambah empat majelis lainnya.
“Itu (gugatan tax amnesty ke MK) harus melalui keputusan kerja nasional, majelis hukum dan HAM di pimpinan, rapat dulu. Tanggal 7 September akan ada pertemuan PP Muhammadiyah di Surabaya,” ucapnya kepada Okezone, di Jakarta.
Meski poin final yang akan digugat ke MK belum diputuskan, namun pada prinsipnya, Muhammadiyah hanya ingin menyalurkan aspirasi masyarakat. Ditambah lagi, UU tax amnesty ini dipandangnya juga belum terlalu jelas aturannya.
“Finalnya belum, prinsipnya Muhammadiyah salurkan aspirasi masyarakat. Walaupun sudah ada surat edaran dari Dirjen Pajak, tapi masih belum terlalu jelas. Mestinya memang harus lebih jelas sosialisasinya,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah berencana akan membawa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa alasan langkah tersebut diambil.
UU tax amnesty disebut sudah melenceng dari tujuan awalnya. Sebab, aturan ini menjadi meluas hingga menyasar ke rakyat biasa yang juga diwajibkan mengikuti program ini. Ditambah lagi, jika tidak ikut, maka akan dikenakan sanksi yang mana tarifnya tergolong sangat besar.
Padahal sejak pertama kali disahkan, keberadaan UU tax amnesty itu hanya memberikan pengampunan pajak kepada warga negara Indonesia (WNI); notabene konglomerat yang memiliki dana dalam jumlah besar dan diparkir di negara suaka pajak (safe haven).
Penulis : Dhera Arizona Pratiwi
Sumber : Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar