
Inilah aturan lengkap amnesti pajak pemilik special purpose vehicle (SPV)
Poin-poin Ketentuan Pengampunan Pajak Wajib Pajak Pemilik Special Purpose Vehicle (SPV)
- Harta yang diungkapkan berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV)
- SPV yang dimaksud adalah perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian atau pembiayaan/investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
- Nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak SPV adalah sebesar nilai harta yang dimiliki oleh wajib pajak secara tidak langsung melalui SPV tersebut.
- Hara di dalam SPV yang dimiliki oleh lebih dari satu wajib pajak, besarnya nilai harta untuk masing-masing wajib pajak beserta utang yang berkaitan langsung dengan harta yang diungkapkan, dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada SPV dari masing-masing wajib pajak.
- Wajib Pajak yang memberikan pinjaman kepada SPV yang didirikan, harta yang dicatat wajib pajak dan kewajiban yang di catat SPV ditiadakan.
- Tarif tebusan
Bagi harta yang berada di wilayan maupun di luar NKRI namun sudah dialihkan ke dalam wilayah dan dimiliki oleh wajib pajak secara ridak langsung melalui SPV, tarifnya:
- 2% untuk periode bulan pertama hingga akhir bulan ketiga sejak UU Pengampunan Pajak mulai berlaku; b) 3% untuk periode bulan keempat hingga 31 Desember 2016 c) 5% untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Bagi harta yang tidak dialihkan dan tidak diinvestasikan ke dala wilayah NKRI tarifnya: a) 4% untuk periode bulan pertama hingga akhir bulan ketiga; b) 6% untuk periode bulan keempat hingga 31 Desember 2016 c) 10% untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017
- Besarnya Uang Tebusan melalui SPV dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi Utang.
- Dari semula atas nama SPV menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan
- Dari semula atas nama SPV menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.
- Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki melalui SPV harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV dengan melakuka pengalihan hak atas harta tersebut:
- Badan hukum di Indonesia yang dimaksud adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh wajib pajak yang sama dengan wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimliki melalui SPV
Sumber: PMK No.127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis aturan tentang tata cara keikutsertakan amnesti pajak (tax amnesty) bagi pemilik perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV). Namun, aturan tersebut dinilai belum mengurangi kerumitan proses repatriasi atau deklarasi perusahaan cangkang.
Kemarin pemerintah meriis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 127/2016 tentangg Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui SPV. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Agustus 2016.
Yang patut dicatat, beleid ini hanya mengatur SPV yang didirikan semata-mata unruk menjalankan fungsii khusus atau tidak memiliki aktivitas usaha aktif. Misalnya, untuk tjuan pembelian dan pembiayaan investasi anak perusahaannya
Secara umu, aturan ini menetapkan dua poin penting. Pertama, kewajiban membubarkan SPV atau mengalihkannya ke kepemilikan dalam negeri jika ingin mengikut tax amnesty. Penerima pengalihan aset SPV itu bisa perorangan wajib pajak dalam negeri atau perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Jika pengalihan tersebut dilakukan sebelum Desember 2017, wajib pajak dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Apabila lewat batas tersebut, akan dikenakan PPh.
Poin kedua, dasar penentuan tarif tebusan aset SPV. Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, menyatakan, tarif tebusan berdasarkan lokasi aset milik SPV. “Juga ditentukan akan repatriasi atau deklarasi saja,” kata Astera kepada KONTAN, kemarin (30/8).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, menilai, penerbitan aturan ini bisa memacu keiukutsertaan tax amnesty pemilik SPV. Benny berjanji akan mengikuti program pengampunan pajak karena merupakan kesempatan berharga. “Apalagi tahun 2018 ada pertukaran data pajak hampir di semua negara,” kata Benny kpada KONTAN.
Namun sumber KONTAN pemilik SPV menyatakan, aturan ini belum menjawab dan memberi solusi kerumitan para pemilik SPV. Dia menyatakan, proses pembubaran SPV tergolong rumit, apalagi SPV yang memiliki utang dan dimiliki oleh sejumlah pemegang saham.
Menurutnya, proses likuidasi SPV harus mendapat persetujuan pemegang saham lain dan kreditur. “Itu perlu waktu dan perlu proses karena harus meyakinkan kreditur dan pemegang saham lain. Jadi aturan SPV ini masih rumit,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya. Dia berharap ada terobosan dai aturan Ditjen Pajak sebagai turunan PMK 127/2016 ini.
Penulis : Adisti Dini, Uji Agung, Hendra Gunawan, Barly H
Sumber : KONTAN 31 agustus 2016 hal
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar