
MEDAN – Direktur Penegakan Hukum, Dirjen Pajak Republik Indonesia, Dadang Suwarna mengatakan, Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan kebijakan yang menawarkan banyak keuntungan.
Di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
“Jadi banyak sebenarnya keuntungannya. Sebaiknya kita manfaatkan momen Tax Amnesty ini. Sebab, kesempatan ini hanya datang sekali,” katanya pada sosialisasi Tax Amnesty bersama Bank Mega di Taipan Restauran Capital Building Medan, Rabu (31/8/2016).
Dijelaskannya, ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap Wajib Pajak. Hal tersebut pun dibuat dalam priode terbatas.
“Ada syarat, harus punya NPWP terntunya dalam bayar tebusan. Nah ini tarif Tax Amnesty 2 persen bagi deklarasi periode 1 Juli hingga 31 September. Sedangkan periode 1 Oktober sampai 31 Desember dikenakan 3 persen, dan nanti pada periode Januari 2017 sudah 5 persen,” tandasnya.
Sumber : tribunnews.com
Penulis : Ryan Achdiral Juskal
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar