Buruh Minta MK Batalkan UU Tax Amnesty

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (Pos Kota) – Aliansi Buruh se-Jabatabek meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.

“Upaya meningkatkan pemasukan negara adalah dengan memperbaiki ekonomi, bukan dengan mengampuni pengusaha-pengusaga besar yang selama ini menghindari pajak,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam orasi di depan Gedung MK, Rabu (31/8).

Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan buruh ini sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya, yang mengajukan uji materi terhadap UU Tax Amnesty.

Unjuk rasa ini menarik perhatian masyrakat yang lalu lalang, di Jalan Medan Merdeka Utara. Mengingat spanduk yang diusung cukup mengundang keprihatinan anak bangsa. Seperti, UU Tax Amnesty tidak sesuai dengan spirit kontitusi, Tax Amnesty berpeluang membuka pintu Money Laundering (Pencucian Uang).

Uji materi juga direncanakan oleh PP Muhammadiyah, sebab dianggap akan mengancam keberlangsung usaha kecil, mikro dan menengah. Tax Amnesty dianggap sudah ‘menyimpang’ dari spirit awal untuk mengampungi pengusaha-pengusaha besar yang menghindar pajak dan memyimpan uang di manca negara.

Presiden Jokowi, akhirnya dalam sebuah acara di Tangerang Selatan, Selasa (30/8) menegaskan kebijakan itu tidak berlaku untuk petani, nelayan ataupun pensiunan.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan kebijakan itu juga berlaku untuk pegawai yang berpenghasilan Rp4,5 juta atau kurang selama sebulan.

Sumber : Poskotanews

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar