Pengusaha Besar Saja Boleh Tak Ikut, Apalagi Wong Cilik

Image result for tax amnesty jokowi ice

RMOL. Masyarakat tidak perlu resah akan menjadi sasaran pengampunan pajak (tax amnesty). Presiden Jokowi menegaskan sasaran kebijakan tersebut pengusaha besar. Itu pun tidak wajib.

Jokowi menegaskan, sasaran utama tax amnesty adalah pengusaha besar, terutama yang banyak menyimpan uang di luar negeri. Namun demikian, kebijakan tidak juga bisa diikuti pelaku usaha kelas menengah dan kecil. Namun, kini seiring beredarnya rumor tax amnesty salah sasaran, pemerintah te­lah mengeluarkan peraturan menegaskan masyarakat kecil tidak masuk kategori yang di­targetkan.

“Sudah keluar peraturan Dirjen (Pajak) yang di situ kurang lebih menerangkan misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut meng­gunakan haknya,” kata Jokowi usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Con­vention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, ke­marin.

Jokowi heran kebijakan tax amnesty memicu kehebohan di masyarakat. Karena, kebijakan tersebut bukanlah sebuah kewa­jiban. “Ini hak, bukan kewajiban loh. Kalau wajib, kamu, kamu, kamu, seluruh masyarakat harus wajib itu baru ramai. Yang gede pun sama saja, bisa menggu­nakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa mengguna­kan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan, bisa tidak,” terang Jokowi.

Jokowi meminta, isu tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Seluruh warga negara punya hak menggunakan tax amnesty. Yang mau menggunakan haknya silakan, dan yang tidak ber­minat jangan memprovokasi masyarakat lain.

Juru Bicara Kepresidenan Jo­han Budi meluruskan pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyebut ada pihak tertentu yang mempolitisasi isu tax amnesty.

“Berdasarkan laporan yang Presiden terima, beliau tidak melihat ada politisasi dalam kasus ini. Politisasi itu by de­sign, sudah dirancang dari awal, Presiden tidak melihat hal terse­but,” tegasnya.

Johan mengatakan, pihaknya menilai isu miring soal tax amnesty disebabkan kesalahpa­hahaman. Oleh sebab itu, Presi­den sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan pemahaman ke masyarakat.

Seperti diketahui, sebagian masyarakat cemas akan menjadi sasaran tembak tax amnesty setelah beredar viral dari media sosial tentang informasi kebi­jakan tax amnesty yang lebih banyak menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.

Informasi yang bergulir den­gan cepat tersebut mengundang kemarahan. Bahkan, di media sosial, twitter muncul perlawa­nan dengan menyerukan stop bayar pajak.

Pensiunan Bukan Target

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menerangkan lebih rinci. Dia menyebutkan ada beberapa go­longan yang tidak menjadi target pihaknya untuk mengikuti tax amnesty. Ketentuan itu sudah dituangkan dalam Perdirjen 11/2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Mereka antara lain, masyarakat berpenghasilan di bawah Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan. Golongan itu antara lain buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan uang pen­siun, ahli waris yang belum terbagi, dan penghasilannya di bawah PTKP, penerima warisan tapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.

“Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu pu­nya NPWP (nomor pokok wa­jib pajak), nggak perlu bayar pajak penghasilan, jangankan NPWP, SPT (surat pemberita­huan) nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty,” tegas Ken.

Ken mengatakan, wajib pajak (WP) yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh anggota keluarga, dan WNIyang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasi­lan dari indonesia tidak perlu ikut tax amnesty. Namun jika tidak berminat, WP masih tetap bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU Perpa­jakan, termasuk dapat menyam­paikan SPT pajak penghasilan (PPh), atau membetulkan SPT PPh.

Sumber : rmol.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar