![]()
RMOL. Masyarakat tidak perlu resah akan menjadi sasaran pengampunan pajak (tax amnesty). Presiden Jokowi menegaskan sasaran kebijakan tersebut pengusaha besar. Itu pun tidak wajib.
Jokowi menegaskan, sasaran utama tax amnesty adalah pengusaha besar, terutama yang banyak menyimpan uang di luar negeri. Namun demikian, kebijakan tidak juga bisa diikuti pelaku usaha kelas menengah dan kecil. Namun, kini seiring beredarnya rumor tax amnesty salah sasaran, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menegaskan masyarakat kecil tidak masuk kategori yang ditargetkan.
“Sudah keluar peraturan Dirjen (Pajak) yang di situ kurang lebih menerangkan misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya,” kata Jokowi usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, kemarin.
Jokowi heran kebijakan tax amnesty memicu kehebohan di masyarakat. Karena, kebijakan tersebut bukanlah sebuah kewajiban. “Ini hak, bukan kewajiban loh. Kalau wajib, kamu, kamu, kamu, seluruh masyarakat harus wajib itu baru ramai. Yang gede pun sama saja, bisa menggunakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan, bisa tidak,” terang Jokowi.
Jokowi meminta, isu tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Seluruh warga negara punya hak menggunakan tax amnesty. Yang mau menggunakan haknya silakan, dan yang tidak berminat jangan memprovokasi masyarakat lain.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi meluruskan pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyebut ada pihak tertentu yang mempolitisasi isu tax amnesty.
“Berdasarkan laporan yang Presiden terima, beliau tidak melihat ada politisasi dalam kasus ini. Politisasi itu by design, sudah dirancang dari awal, Presiden tidak melihat hal tersebut,” tegasnya.
Johan mengatakan, pihaknya menilai isu miring soal tax amnesty disebabkan kesalahpahahaman. Oleh sebab itu, Presiden sudah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan pemahaman ke masyarakat.
Seperti diketahui, sebagian masyarakat cemas akan menjadi sasaran tembak tax amnesty setelah beredar viral dari media sosial tentang informasi kebijakan tax amnesty yang lebih banyak menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.
Informasi yang bergulir dengan cepat tersebut mengundang kemarahan. Bahkan, di media sosial, twitter muncul perlawanan dengan menyerukan stop bayar pajak.
Pensiunan Bukan Target
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menerangkan lebih rinci. Dia menyebutkan ada beberapa golongan yang tidak menjadi target pihaknya untuk mengikuti tax amnesty. Ketentuan itu sudah dituangkan dalam Perdirjen 11/2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Mereka antara lain, masyarakat berpenghasilan di bawah Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan. Golongan itu antara lain buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan uang pensiun, ahli waris yang belum terbagi, dan penghasilannya di bawah PTKP, penerima warisan tapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
“Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), nggak perlu bayar pajak penghasilan, jangankan NPWP, SPT (surat pemberitahuan) nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty,” tegas Ken.
Ken mengatakan, wajib pajak (WP) yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh anggota keluarga, dan WNIyang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari indonesia tidak perlu ikut tax amnesty. Namun jika tidak berminat, WP masih tetap bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU Perpajakan, termasuk dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh), atau membetulkan SPT PPh.
Sumber : rmol.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar