Sidang Uji Materi Tax Amnesty Berjalan

Image result for tax amnesty sidang MK

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. Kemarin, Rabu (31/8), MK sudah menggelar sidang perdana permohonan judicial review UU Pengampunan Pajak yang diajukan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh.

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang diderita para pemohon. “Pemohon perlu meyakinkan majelis secara jelas bahwa ada kerugian hak konstitusional,” ucapnya, Rabu.

Kerugian hak konstitusional itu merupakan pintu masuk bagi pemohon judicial review di MK, apakah pokok perkara yang diajukan bisa diperiksa atau tidak. Senada juga dikatakan Hakim anggota I Mewa Gede Palugna. Menurutnya permohonan yang diajukan para buruh hanya menjelaskan fakta-fakta sosiologis. “Dalam permohonan tidak membuktikan norma yang di uji bertentangan dengan UUD 1945,” katanya. Oleh karena itu pemohon perlu mempertajam argumentasi pasal yang diuji bertentangan UUD 1945.

Seperti diketahui, pemohon menilai pasal 1, 3, 4, 21, 22, 23, 24 dalam UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23, 23A. Pasal itu menyatakan pajak adalah kewajiban yang bersifat memaksa, bukan pengampunan. Juga pasal 27 yang menyatakan warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.

UU Pengampunan Pajak juga dinilai bertentangan dengan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang HAM. “Ini rawan korupsi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua SBSI Muchtar B. Pakpahan.

Kuasa hukum pemohon Eggi Sudjana menjelaskan, kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon adalah mengalami diskriminasi. “Buruh adalah pembayar wajib pajak yang setia tapi di sisi lain ada yang tidak bayar pajak, para orang kaya, tapi diampuni,” katanya.

Eggi optimistis permohonannya akan diterima majelis hakim. Sebab, hingga saat ini sudah ada tiga pihak lain yang melakukan hal yang sama. Sehingga kekuatan permohonan bertambah besar karena permohonan akan semakin variatif dan menyentuh semua aspek. Dia meminta pemerintah untuk menghentikan program amnesti karena ada proses hukum sedang berjalan. Perbaikan permohonan diberikan hingga Selasa (13/9).

Sumber : Harian Kontan 1 September 2016

Penulis : Sinar Putri Utami

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar