
JAKARTA – Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai bahwa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty cacat secara konstitusional.
“Pada undang-undang tersebut, dalam Pasal 23 A bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 Pasal 23 dan 23 A tentang Pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. Pemungutan pajak dalam proses APBN yang ada sistem hukumnya itu sifatnya memaksa bukan mengampuni,” ujarnya di Gedung Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Apung menjelaskan bahwa ada revisi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu didahulukan dari UU Tax Amnesty.
“Secara subtansi, UU Tax Amnesty juga mendegradasi UU KUP terkait kewenangan dan penyederhanaan sistem pemungutan pajak,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busryo Muqoddas yang menyatakan bahwa UU Tax Amnesty masih banyak kekurangan.
“Seharusnya sebelum diserahkan ke DPR, pemerintah berikan naskah akademik atau rancangannya ke ormas atau elemen masyarakat untuk diberi masukan. Lha, ini main langsung aja ke DPR. Akhirnya banyak kekurangan kan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Penulis : Ferio Pristiawan Ekananda
Sumber : Okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar