
INILAHCOM, Jakarta – Kemunculan twitter bertagar #StopBayarPajak, kini muncul tagar tandingannya yakni #SayaBayarPajak. Naga-naganya, pro kontra program amnesti pajak sampai juga ke dunia maya.
Menanggapi hal ini, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama semringah. Dia bilang, hastag #SayaBayarPajak, menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, meulai menunjukkan peningkatan.
“Kesadaran masyarakat meningkat. Mudah-mudahan dengan keterlibatan banyak masyarakat semakin menyukseskan tax amnesty,” kata Hestu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/08/2016).
Hestu menambahkan, sejatinya, masyarakat yang memunculkan hastag#StopBayarPajak, salah dalam mengartikan program tax amnesty atau pengampunan pajak. “Isu menyesatkan soal tax amnnesty tidak tepat sasaran pada masyarakat berpenghasilan kecil ikut tax, amnesty sudah tidak ada,” kata Hestu.
Maka dari itu, kata Hestu untuk lebih memberikan pemahaman terhadap UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Pemerintah melalui DJP mengeluarkan peraturan Nomor 11/PJ/2016 pada Selasa lalu
Penulis : M Fadil D
Sumber : Inilah.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar