
Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penguji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty untuk memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional UU tersebut.
Hal ini disampaikan hakim MK dalam sidang pendahuluan uji materi UU Tax Amnesty di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (31/8). Sidang pendahuluan dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman dan didamping hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Sementara uji materi UU Tax Amnesty ini diajukan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pasal yang digugat adalah Pasal 1 ayat (1) dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang diuji materi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Para Pemohon harus menekankan lagi, memastikan kedudukan hukumnya ini, keberadaannya ini apakah sebagai badan hukum publik atau privat atau perorangan? Kalau memang sebagai badan hukum, maka harus dilampirkan foto kopi akte pendiriannya sebagai barang bukti. Kemudian, selanjutnya tentu dikaitkan dengan kerugian konstitusionalnya, itu harus dipertajam lagi,” ujar Anwar setelah mendengarkan pokok permohonan pemohon.
I Dewa Gede Palguna menambahkan bahwa legal standing dan kerugian konstitusional menjadi pertimbangan MK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan. “Sesuai Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, maka Anda harus menjelaskan terlebih dahulu dalam kedudukan sebagai apa, dalam kualitas sebagai apa permohonan ini,” imbuh dia.
Menurut dia, para pemohon harus membedakan antara kerugian konstitusional dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Para pemohon juga terlalu banyak mengungkapkan fakta-fakta sosiologis, seperti ada petugas pajak yang dibunuh, ada sekian pengemplang pajak, dan ada sekian yang tidak taat bayar pajak.
Penulis : Yustinus Paat
Sumber : Beritasatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar