
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai rencana Muhammadiyah menguji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak. “Judicial review itu hak masyarakat, silakan saja,” kata Kalla, Rabu, 31 Agustus 2016, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
Kalla menyerahkan hasil uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. “Nanti MK yang memutuskan.”
Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2016, mendesak agar pemerintah menunda pelaksanaan pengampunan pajak. Regulasi pengampunan pajak dinilai berperspektif sempit, yakni keinginan menambah pendapatan negara dengan menerapkan kebijakan yang tidak berkeadilan dan permisif terhadap pelanggaran hukum.
“Kami akan ajukan rekomendasi ke pimpinan pusat, apakah perlu segera judicial review terhadap undang-undang itu,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Syaiful Bahri, pada Ahad lalu.
Dia mengatakan Muhammadiyah akan mengkaji lebih dalam beleid tersebut secara intensif sebelum memastikan menguji materiil. Ini dilakukan agar argumen yang dibawa ke MK kuat.
Penulis : AMIRULLAH I PRIBADI WICAKSONO
Sumber : TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar