![]()
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, secara rata-rata, jumlah surat pernyataan harta (SPH) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) setiap harinya meningkat signifikan. Pada Juli, rata-rata SPH yang masuk hanya 25 surat per hari. Pada Agustus, rata-rata SPH mencapai 705 surat per hari.
Menurut Ken, memasuki September, rata-rata SPH telah mencapai 1.883 surat per hari. “Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir periode pertama pada 30 September mendatang,” katanya dalam konferensi persnya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.
Ken berujar, hingga kemarin, jumlah harta dari program tax amnesty yang telah dilaporkan mencapai Rp 223,89 triliun. Sebanyak 86,74 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp 194,21 triliun, berasal dari tiga sektor usaha. “Yakni kegiatan jasa lainnya, perdagangan besar dan eceran, serta industri pengolahan.”
Menurut Ken, jumlah harta dari sektor usaha kegiatan jasa lainnya mencapai Rp 137,77 triliun dari 14.332 wajib pajak. Dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 43,59 triliun dari 10.313 wajib pajak. “Dari sektor usaha industri pengolahan mencapai Rp 12,85 triliun dari 1.406 wajib pajak,” ucapnya.
Ken menambahkan, kelompok harta yang paling besar yang dideklarasikan dalam program tax amnesty berbentuk kas dan setara kas, yakni 36,25 persen. Selain itu, ada pula investasi dan surat berharga sebanyak 26,8 persen serta tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya sebanyak 16,34 persen.
Hingga kini, Ken berujar, jumlah harta baik yang berasal dari repatriasi dan juga deklarasi luar negeri didominasi para wajib pajak di Singapura. “Di bawah Singapura menyusul Australia, Swis, Amerika Serikat, dan British Virgin Islands (Kepulauan Virgin Britania).”
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Ditjen Pajak Mekar Satria Utama optimistis ratusan wajib pajak besar akan mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mulai pekan depan. Hal itu, menurut dia, terindikasi oleh mulai banyaknya wajib pajak besar yang mengikuti program ini.
“Bahkan sudah ada satu wajib pajak besar yang kemarin berani deklarasi sendiri, bukan karena kami yang minta,” ujar Mekar saat ditemui seusai Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Gedung Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Ahad, 4 September 2016.
Jumat lalu, pemilik Lippo Group, James Riyadi, mendaftarkan diri dalam program pengampunan pajak. Dia melaporkan harta kekayaannya di Kantor Pajak Pratama Wajib Pajak Besar Empat. James melaporkan seluruh harta kekayaan pribadi dan perusahaan yang terafiliasi dengannya serta merepatriasi asetnya.
Mekar menuturkan, saat melaporkan hartanya di KPP tersebut, James, yang merupakan anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meyakini bahwa semua anggota Kadin akan mengikuti program tersebut. Mekar pun menyatakan kantornya telah mengadakan sosialisasi dengan sistem jemput bola.
Sumber : tempo.co
Penulis : Angelina Anjar Sawitri
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar