
Jakarta -Program pengampunan pajak alias tax amnesty Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kesempatan wajib pajak (WP) menyelesaikan utang pajaknya.
Caranya dengan mendeklarasi harta yang selama ini belum pernah dilaporkan ke pemerintah. Harta tersebut bisa berupa tanah, rumah, perhiasan, tabungan, dan lain-lain.
Harta ini tinggal dideklarasi kepemilikannya, tidak perlu membawa bukti kepemilikan selama itu harta benar-benar milik si wajib pajak (WP) sendiri.
“Lalu bagaimana kalau itu tanah sengketa? Kalau tanah masih sengketa, apakah itu harta milik Anda? Kalau belum pasti yang jangan dilaporkan saat tax amnesty,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
“Yang diikutkan dalam tax amnesty adalah yang benar-benar harta milik Anda. Uangnya yang masuk tax amnesty jangan dari aset yang masih bersengketa tadi,” katanya.
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar