
JAKARTA — Pemerintah merilis data terbaru, terkait tindak lanjut program pengampunan pajak yang sudah berjalan sejak Juli. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi menyatakan, harta deklarasi dan repatriasi terbesar diperoleh dari Singapura.
Ken menuturkan, hingga 5 September 2016, sudah terdapat Rp 223,89 triliun harta yang dideklarasikan dengan besar uang tebusan Rp 4,78 triliun. ”Angka ini didapat dari 31.322 wajib pajak yang mengajukan surat pernyataan harta,” katanya, di Jakarta, Selasa (6/9).
Dari raihan harta deklarasi tersebut, sebanyak Rp 166,15 triliun diperoleh dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan Rp 25,94 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM. Ken menyebutkan, harta deklarasi tertinggi didapat di Singapura dengan angka Rp 36,7 triliun.
Sebanyak Rp 6,2 triliun harta, di antaranya direpatriasi atau dikirim kembali ke Indonesia. Peringkat kedua negara dengan harta deklarasi terbanyak adalah Australia yang mencapai Rp 2,5 triliun, dengan harta repatriasi sebesar Rp 124 miliar.
Selain itu, dari Swiss, pemerintah juga mendapatkan dana repatrisasi cukup besar, juga dari Amerika Serikat serta British Virgin Island yang mencapai ratusan miliar rupiah. Ken menjelaskan, sejauh ini mayoritas peserta pengampunan adalah wajib pajak pribadi non-UMKM.
Rata-rata deklarasi harta sebesar Rp 10,56 miliar dan uang tebusan Rp 259 juta. Bila ditinjau dari jenis usaha, jumlahnya 86,74 persen dari jumlah deklarasi harta atau Rp 194,21 triliun. Jumlah ini berasal dari tiga sektor usaha.
Ketiga sekor itu adalah kegiatan usaha lainnya sebesar Rp 137 triliun atas 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 43,59 triliun dari 10.313 wajib pajak, dan sisanya industri pengolahan sebesar Rp 12,85 triliun dari 1.406 wajib pajak.
Secara rata-rata, Ken menyatakan, jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan meningkat dari 25 SPH per hari pada Juli 2016 menjadi 705 per hari pada Agustus 2016. Sementara itu, Ditjen Pajak menyebutkan, hingga kemarin, ada 62 wajib pajak besar yang sudah mengajukan SPH.
Kepala Kantor Wilayah WP Besar Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menambahkan, dari angka tersebut sudah ada 39 konglomerat yang mendapatkan surat keputusan pengampunan pajak (SKPP), yang artinya sudah mendapat pengampunan pajak.
Ia menyebutkan, nilai harta yang dilaporkan oleh 62 wajib pajak besar tersebut mencapai Rp 41,19 triliun, dengan uang tebusan mencapai Rp 902 miliar. Ia yakin, jumlah konglomerat yang akan mengikuti pengampunan terus bertambah.
Apalagi, ada dua wajib pajak besar yang secara terbuka menyerahkan SPH pekan lalu. Di sisi lain, Ditjen Pajak juga membentuk tim kerja khusus untuk melakukan pendekatan kepada wajib pajak besar. Setiap hari, tim mengingatkan mereka untuk ikut pengampunan pajak.
Ditjen menyatakan, sudah banyak yang ikut program ini, tapi tak mungkin mengungkapkan siapa saja mereka, kecuali mereka sendiri yang mendeklarasikan sendiri, seperti yang dilakukan pengusaha Sofjan Wanandi dan James Riyadi.
Pengamat ekonomi Institute for Develpoment of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai sejak awal, memang kebijakan pengampunan pajak harus fokus untuk wajib pajak besar, seperti yang selalu digaungkan oleh pemerintah.
Hal ini termasuk dengan harta yang dimiliki oleh konglomerat di luar negeri. Ia sendiri yakin apabila target pemerintah ini bisa terus digenjot, penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa cenderung mengalami peningkatan.
Namun, ia menilai, per awal 2017 nanti, pemerintah harus mengevaluasi kembali perolehan pengampunan pajak, kemudian mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menjaga penerimaan. “Kalau targetnya sejak awal untuk dana asing, ya sudah.”
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, kebijakan pengampunan pajak memberikan dampak positif terhadap aktivitas di pasar modal. Hal ini ditandai dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada tahun ini, yang terus memecahkan rekor baru.
“Semenjak disahkannya amnesti pajak menjadi undang-undang oleh DPR, IHSG memecahkan rekor pada tahun ini,” tutur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Hamdi, dampak positif itu dapat terlihat dari penutupan perdagangan IHSG kemarin, yang berakhir di level 5.396 atau naik sekitar 16,6 persen dibandingkan akhir tahun 2015 di posisi 4.595 poin.
“Kapitalisasi pasar juga meningkat 18,35 persen dibandingkan akhir tahun kemarn menjadi Rp 5.766 triliun, bahkan aktivitas perdagangan dalam sehari transaksi mencapai Rp 8 triliun, dimana awal tahun hanya sekitar Rp 5,68 triliun,” kata Hamdi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menegaskan, akan melakukan berbagai penyesuaian regulasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan sukses. Bahkan, dengan menambah gateway atau pintu masuk dana repatriasi, seperti manajer investasi dan sekuritas.
Sumber : republika.co.id
Penulis : Sapto Andika Candra
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar