Jakarta -Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 30% terhadap total dana tebusan amnesti pajak yang ditargetkan senilai Rp 165 triliun. Dalam catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak besar adalah 2000 WP, dengan rincian 1200 diantaranya adalah WP Besar Orang Pribadi.
Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak besar yang telah mengajukan surat pernyataan akan mengikuti tax amnesty hingga hari ini baru berjumlah 55 Wajib Pajak. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengaku yakin masih ada WP besar lagi yang akan mengikuti program tax amnesty, terutama dengan telah rampungnya proses amnesti pajak pengusaha nasional James Riady pada Jumat, 2 September lalu.
“Ya, kami yakin (masih ada WP besar yang akan mendaftar tax amnesty). Melihat dari polanya dan kemarin kan sudah ada 1 WP besar yang bahkan berani deklarasi sendiri bukan karena kami yang minta. Apalagi yang disampaikan beliau, beliau anggota Kadin, dan sangat yakin seluruh anggota Kadin akan ikut tax amnesty,” katanya ketika ditemui pada acara Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di Jakarta, Minggu (4/9/2016).
Mekar mengatakan, sejumlah strategi telah disiapkan oleh Ditjen Pajak, khususnya Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, untuk mencapai target-target yang telah dicanangkan. Seperti pembentukan gugus tugas atau task force tax amnesty di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Termasuk langkah komunikasi langsung terhadap WP besar yang akan dihubungi satu per satu oleh petugas pajak.
“Kami sudah mengadakan sosialisasi jemput bola. Kami datangi wajib pajaknya sendiri, atau grupnya, atau beberapa perusahaan menjadi satu, seluruhnya menyatakan akan ikut. Belum ada satu pun yang saya dengar nggak mau ikut dengan alasan-alasan,” jelasnya.
Lanjut Mekar, kejelasan mengenai proses tax amnesty itu sendiri seperti apa menjadi pertanyaan yang paling sering diajukan. Selain itu, untuk pertanyaan seputar mekanisme perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV), dan penentuan harga wajarnya.
“Itu selalu menjadi pertanyaan. Kami sampaikan, harga yang berdasarkan barang yang sebanding atau harga yang sebanding tetapi berdasarkan penilaian Wajib Pajak sendiri. Di Peraturan Dirjen 11 ditegaskan, DJP tidak akan menanyakan itu. Berapapun harga yang mereka masukkan, itu yang menjadi basis penghitungan uang tebusan,” jelas dia.
Sementara itu, saat ini masih ada banyak Wajib Pajak Besar yang melakukan penundaan mengikuti program pengampunan pajak. Mekar mengatakan, penundaan dikarenakan penghitungan jumlah yang harus mereka laporkan dan bayarkan.
“Jumlahnya sampai puluhan dan ratusan miliar, jarang yang pegang cash sampai ratusan miliar sehingga mereka perlu lakukan penyesuaian-penyesuaian dulu. Ada yang bahkan harus jual beberapa lembar sahamnya sehingga dapat cash. Dan mekanisme itu kan butuh waktu. Misalnya dengan cara jual saham, kalau dia jual saham berturut-turut kan langsung turun sahamnya, sehingga bertahap,” tandasnya.
“Tapi, prinsipnya ini adalah program yang sangat baik yang mereka tunggu-tunggu selama ini, dan mereka akan manfaatkan betul untuk ikut. Kapan waktunya untuk ikut, mereka menunggu. Kami juga sampaikan ini diberikan kesempatan 3 kali. Kami harapkan mereka ikut di awal dulu. Kebanyakan berpikirnya nanti dulu Pak, tunggu selesai dulu seluruhnya baru kami sampaikan. Saya sosialisasikan, ada 3 kesempatan, kalau sudah mendapatkan sebagian besar datanya, 80-90%, disegerakan saja. Kalau ada kekurangan bisa mengikuti sehingga tidak melewati periode pertama dan bisa memanfaatkan tarif terendah sampai 31 September,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga hari ini, baru 38 WPOP dari Wajib Pajak Besar yang sudah resmi mendapat pengampunan pajak atau memperoleh surat keterangan pengampunan pajak (SKPP) dengan total harta yang dilaporkan sebesar Rp 40 triliun. Dari angka ini, total tebusan yang bisa didapat baru sebanyak Rp 878 miliar dengan total repatriasi Rp 5,8 triliun.
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar