Tax Amnesty, Perlukah Ditjen Pajak Terbitkan Aturan?

ec26a-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari UU tax amnesty atau pengampunan pajak. Hanya saja, PMK ini ternyata belum berhasil menjawab keresahan masyarakat.

Banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat kelas menengah mengenai program tax amnesty. Diantaranya adalah mengenai harta warisan dan total penghasilan. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2016.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan, Perdirjen ini memang perlu diterbitkan oleh Ditjen Pajak sebagai respons cepat untuk menjawab pertanyaan dan keresahan masyarakat. Sebab, PMK yang diterbitkan selama ini memang tak mengatur hal-hal mendetail seperti yang terdapat dalam Perdijen Pajak.

“Jadi memang Perdirjen ini perlu diterbitkan untuk menjawab klarifikasi dan banyak pertanyaan dari masyarakat. Misalnya dari Nelayan, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), harta warisan dan hibah. Jadi klarifikasi memang harus ada untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa tax amnesty itu tidak rumit,” kata Darussalam kepada Okezone, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Tanpa Perdirjen ini, maka masyarakat akan mengalami banyak kesulitan untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan tax amnesty. Masyarakat pun kini dapat terlebih dahulu membaca Perdirjen untuk mengetahui lebih dalam mengenai program pengampunan pajak.

“Jadi tinggal baca Perdirjen saja. Sudah lengkap di sana,” tutupnya.

Seperti diketahui, Perdirjen ini ditandatangani oleh Ken pada 29 Agustus 2016. Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan Perdirjen Pajak ini, bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh; atau b. Dalam hal SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.

Sumber : OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar