Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui tingkat kepatuhan pembayaran pajak artis media sosial masih sangat rendah. Demi memudahkan, DJP menyarankan para artis Instagram Cs ini mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan saat mengikuti Tax Amnesty, para artis Instagram, Facebook dan Twitter ini cukup melaporkan total kekayaan dan membayar uang tebusan. Di mana di periode II ini tarif tebusan sudah 3 persen dari total aset.
“Skema Tax Amnesty ini bagus sekali untuk mereka manfaatkan. Tidak usah menghitung lagi berapa pajak tiap tahun yang lalu, mengisi SPT lagi, dan bayar tunggakan. Ikut Tax Amnesty cukup lapor kekayaannya, tebus 3 persen, selesai,” ujarnya saat ditemui di Malang, Kamis (13/10).
Yoga meminta, para artis media sosial mulai saat ini dan di masa mendatang meningkatkan kepatuhannya dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
“Karena suatu saat kami akan tahu penghasilan mereka berapa, harus bayar pajak berapa,” tuturnya.
Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan