Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ditjen Pajak juga berencana memblokir rekening wajib pajak nakal. Di sisi lain, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka seenaknya.
Sebagai regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap membuka data nasabah dan menerapkan keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Sebab, kesepakatan tersebut merupakan komitmen anggota G20, termasuk Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menegaskan, sebelum keterbukaan informasi tersebut diimplementasikan maka pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan aturan pendukungnya. Salah satunya revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Kami kan punya komitmen di OECD mengenai keterbukaan. Karena kami anggota G20 komitmen itu harus dijabarkan sebelum 2018. Kalau pemerintah betul komit berarti harus selesaikan aturan yang belum mendukung salah satunya KUP,” katanya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (13/1).
Keterbukaan informasi saat ini telah menjadi kesepakatan global. Karena itu, Indonesia sebagai salah satu bagian harus mengikutinya dibanding harus dikucilkan dari hubungan internasional.
“Kalau kami ikut diaturan global, kalau sudah jadi kesepakatan global daripada terkucilkan sendiri. Kami lihat mana yang untungkan. Ikut atau enggak, kalau enggak ikut ya dikucilkan,” tandasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan