Ikut Amnesti, Legalitas Lahan Pasti

c2236-amnestipajak

Pemerintah menjanjikan pelaku industri kelapa sawit yang mengikuti amnesti pajak akan memperoleh sertifikat legalitas tanah

JAKARTA. Pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) tinggal dua bulan lagi. Tapi sejauh ini, belum ada pelaporan harta yang masif, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Padahal, pemerintah berharap ini menjadi kesempatan perusahaan berbondong-bondong melaporkan perkebunan mereka.

Padahal, pemerintah berharap laporan dari amnesti pajak ini bermanfaat untuk mendapat kepastian hukum dan legalitas dari pemerintah seperti sertifikat hak milik (SHM) bagi petani dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi korporasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah berharap masyarakat perkebunan segera memanfaatkan program amnesti pajak. Bila petani dan perusahaan mendeklarasikan lahan mereka ke kantor pajak, pemerintah akan mudah mendaftar luas lahan perkebunan di Indonesia.

Khusus perkebunan yang masuk di kawasan hutan akan disiapkan mekanisme tersendiri perihal penyelesaiannya. “Kami mendorong untuk mendaftar dulu, nanti kami akan lihat masuk kawasan hutan lindung atau tidak supaya jelas. Sebab, sekarang kan kami masih meraba-raba, walaupun kami sudah punya data-data juga,” ujarnya, Kamis (2/1).

Sofyan menjelaskan, bila masyarakat sudah mendeklarasikan harta mereka dan membayar pajak, pihaknya segera mengeluarkan sertifikat agar masyarakat memiliki kepastian hukum. Artinya, bukti pembayaran pajak itu menjadi dasar bagi petani dan perusahaan mendapatkan SHM atau HGU. Selain itu, masyarakat pemilik lahan perkebunan juga dapat menggunakan SHM itu untuk mendapatkan modal pinjaman dari perbankan.

Bagi lahan-lahan perkebunan yang bermasalah, Sofyan bilang, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasinya. Bila nantinya, secara fakta, lahan perkebunan itu ada di kawasan konservasi, ia berjanji akan memberikan jalan keluar agar masyarakat terbebas dari kriminalisasi.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Bambang menyebut, ada sekitar 1,7 juta hektare (ha) kebun kelapa sawit yang terindikasi bersinggungan dengan kawasan hutan.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan verifikasi lahan perkebunan sawit itu. Terbuka kemungkinan lahan kelapa sawit yang sudah lama masuk di kawasan hutan lindung dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung, sehingga petani tetap bisa mengusahakan lahan sawit mereka dan mendapatkan sertifikat.

Kontribusi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, industri kelapa sawit memegang peran besar dalam perekonomian, yakni menyumbang 12% dari total ekspor nasional atau senilai US$ 17,8 miliar, jumlah ini setara dengan Rp 231,4 triliun.

Sri menghimbau pelaku usaha untuk ikut amnesti pajak dan bisa memanfaatkan tarif rendah dalam sisa dua bulan ke depan selama program ini berjalan. “Saya berharap juga kegiatan di perkebunan bisa juga berkontribusi pada penerimaan pajak yang sesuai dan benar,” ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (2015), realisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit hanya Rp 22,2 triliun per tahun. Kontribusi terhadap total penerimaan pajak hanya 2,1%. Di Riau, ada 127 perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Nomor Wajib Pajak alias NPWP.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) sepakat dengan imbauan ini. “Para pelaku industri, terutama pemilik perkebunan, pasti sadar bahwa program amnesti pajak perlu dimanfaatkan untuk kelancaran bisnis mereka,” ujarnya.

Sumber : Kontan, Jumat, 3 Februari 2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: