Tujuan Tax Amnesty Beserta Pengertian dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang berasal dari rakyat. Pajak tersebut kemudian nantinya digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum, pembangunan, menstabilkan perekonomian, dan lain-lain.

Dalam dunia perpajakan, ada yang dikenal dengan istilah tax amnesty. Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan dalam perpajakan yang artinya pengampunan pajak.

Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.

Pemberlakuan tax amnesty ini masih tergolong baru di Indonesia. Beberapa negara yang sudah menerapkan tax amnesty di antaranya yaitu Australia, Belgia, Kanada, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Jerman, Yunani, Amerika Serikat.

Jadi apa sebenarnya tujuan tax amnesty ini diberlakukan? Berikut merdeka.com merangkum tujuan tax amnesty beserta manfaatnya:

Pengertian Tax Amnesty

Kata amnesty berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘amnestia’ yang artinya lupa akan suatu hal atau kejadian. Sedangkan pengertian tax amnesty yaitu suatu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan (UU pengampunan pajak 2016).

Sedangkan menurut Mukarromah dkk, pengertian lain dari Tax Amnesty adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang selama ini tidak patuh untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela melalui pemberian insentif.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan tax amnesty sendiri bisa dilihat dalam UU Republik Indonesia tentang pengampunan pajak dalam pasal 2 ayat (2) UU di antaranya yaitu sebagai berikut:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Latar Belakang Tax Amnesty

Di Indonesia, tax amnesty pertama kali diberlakukan pada tahun 1964. Pada era pemerintahan Soekarno, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengembalikan dana revolusi waktu itu.

Sedangkan kini, tax amnesty diberlakukan di Indonesia dikarenakan banyaknya harta milik warna negara Indonesia, baik yang di dalam atau di luar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dilatar belakangi pula karena Tax Amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka dari itu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.

Kasus Panama Pappers, yaitu sebuah dokumen yang mencantumkan banyaknya pengusaha yang memiliki harta di luar negeri, terutama di negara-negara yang bebas pajak seperti negara Panama.

Jenis Tax Amnesty

Ada beberapa jenis tax amnesty yang ada di dunia, yaitu sebagai berikut:

1. Tax amnesty yang tetap mewajibkan membayar pokok pajak, termasuk bunga dan denda, dan hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan.

2. Tax amnesty yang mewajibkan membayar pokok pajak beserta bunganya, namun melakukan pengampunan terhadap sanksi, baik sanksi denda maupun sanksi perpajakannya.

3. Tax amnesty yang mewajibkan membayar pokok pajaknya saja. Untuk bunga, sanksi denda, maupun sanksi perpajakan ditiadakan/ diampuni.

4. Tax amnesty yang mengampuni semua pokok pajak masa lalu, bunga, sanksi denda, maupun sanksi perpajakannya.

Sumber: merdeka

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: