Banyak yang bingung , setelah ikut pengampunan pajak , harus ngapain ya ?
Tentunya ada berbagai hal yang harus anda lakukan setelah mengikuti pengampunan pajak .
Bagi yang memiliki harta properti yang dititipkan ke nama orang lain , harus melakukan balik nama tanpa dikenakan pajak pengalihan properti sebelum 31 Desember 2017.
Kalau sudah ikut pengampunan pajak , tapi ada harta yang lupa dilapor , harus bagaimana ?
Kalau tidak ikut pengampunan pajak , ingin melaporkan harta yang belum dilapor , harus bagaimana ?
Nah , daripada bingung , anda klik saja slide dibawah ini :
Semoga anda tidak bingung lagi setelah membaca slide di atas.
Kalau masih bingung , anda bebas bertanya ke :
info@pengampunanpajak.com
atau
Whatsapp ke : 0812 932 70074
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan