Setelah Pengampunan Pajak , Apa Yang Harus Anda Lakukan ?

Banyak yang bingung , setelah ikut pengampunan pajak , harus ngapain ya ?

Tentunya ada berbagai hal yang harus anda lakukan setelah mengikuti pengampunan pajak .

Bagi yang memiliki harta properti yang dititipkan ke nama orang lain , harus melakukan balik nama tanpa dikenakan pajak pengalihan properti sebelum 31 Desember 2017.

Kalau sudah ikut pengampunan pajak , tapi ada harta yang lupa dilapor , harus bagaimana ?

Kalau tidak ikut pengampunan pajak , ingin melaporkan harta yang belum dilapor , harus bagaimana ?

Nah , daripada bingung , anda klik saja slide dibawah ini :

Semoga anda tidak bingung lagi setelah membaca slide di atas.

Kalau masih bingung , anda bebas bertanya ke :

info@pengampunanpajak.com

atau

Whatsapp ke : 0812 932 70074

http://www.pengampunanpajak.com

 

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: