
Wakil Ketua Komisi XI
DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyebut usulan tax amnesty
jilid III belum membahas substansi, seperti sektor mana yang bakal dapat pengampunan pajak. Komisi XI baru sekadar melihat kemungkinan yang bisa dijaring dari tax amnesty jilid III alias ‘cek ombak.’
Komisi XI mengusulkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kalau bicara sektor mana aja yang kena (dikasih pengampunan), itu belum ada yang spesifik, tapi ini muncul dari niat untuk membantu pemerintah,” ujar Hekal kepada kumparan, Rabu (20/11).
Hekal bilang, komisi XI DPR akan mempelajari lebih dulu mengenai pengampunan pajak ini. Kata dia, jika tax amnesty jilid III berpotensi mendatangkan banyak penerimaan, maka akan dilanjutkan.
“Kalau memang ada dan berpotensi itu nanti kita lanjutin, kalau nggak bisa ya kita coba pakai jurus lain lah,” katanya.
Meski begitu, Hekal tak menjelaskan secara detail soal jurus lain selain tax amnesty jilid III. Hekal melanjutkan, hingga saat ini di komisinya belum ada pembahasan spesifik sektor mana saja yang bakal diberi pengampunan.
“Memang tax amnesty kalo ini jadi benar itu jadi yang ketiga, kita juga bukan mau bikin moral hazard, rasanya nanti kita harus putuskan dengan cepat kalau memang ada biar jalan, kalau nggak ya kita bilang nggak ada, takutnya orang nanti nunda-nunda bayar pajak,” tutur ia.
Sumber: kumparan.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar