
Jakarta: Pemerintah menyatakan belum membahas dan menentukan akan seperti apa program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang akan bergulir di tahun depan.
Pengambil kebijakan mengakui baru akan mendalami perihal revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti kepada Media Indonesia, Rabu, 20 November 2024.

Loloskan UU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan mengenai revisi aturan itu bisa dilakukan dengan pemerintah agar bisa dieksekusi di tahun depan.
Adapun pada program Tax Amnesty jilid I, di 2016-2017, negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.
Sedangkan pada Tax Amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar