DPR Sebut Tax Amnesty Jilid iii Tawarkan Skema Pengakuan Baru

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurizal membeberkan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rancangan undang-undangnya masuk dalam prolegnas prioritas 2025, akan menawarkan skema pengakuan baru bagi para Wajib Pajak (WP).

Dia mengklaim, tax amnesty yang akan dilakukan pada tahun mendatang memiliki skema pengakuan yang berbeda dengan tax amnesty jilid I, dan jilid II. Ia menyebut, tarif yang ditawarkan hingga pendeteksian harta para WP akan berbeda dalam tax amnesty yang akan datang. 

“Bisa [terdapat skema yang berbeda], nanti tarifnya atau cara deteksinya. Jadi bukan hanya, kalau di HPP kan pengakuan sukarela. Ini jangan cuma sukarela, periksa dulu baru,” ucap Cucun ketika ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (5/12/2024).

Cucun menegaskan tax amnesty yang akan digelar bertujuan untuk mengkerek penerimaan negara dari sektor ekonomi yang belum terjamah perpajakan atau underground ekonomi. 

Selain itu, terdapat wacana untuk melebarkan kriteria WP agar para pelaku ekonomi yang tidak dikenakan pajak dapat ditarik pajak oleh pemerintah.

“Ekspansi ya ekstensifikasi dari pajak itu bisa dari WP yang lain, yang tadi underground ekonomi yang perlu dibuka. Kalau misalkan emang skemanya amnesty atau apapun, penting yang tadi underground bisa terbuka,” tegas Cucun.

Dirinya menyebut, pelaksanaan tax amnesty tersebut lebih dipilih pemerintah untuk mengkerek rasio penerimaan negara. Bukan justru mengenakan pajak baru atau menaikan tarif pajak untuk menaikan penerimaan negara.

“Ya kalau misalkan sekarang, tadi, inovasi-inovasi untuk bagaimana bukan hanya untuk menarik, jadi ada pertumbuhan pajak ya. Tetapi bagaimana para wajib pajak punya kesadaran, yang tadi potensi underground ekonomi itu sehingga muncul,” ucap Cucun.

Kendati begitu, Cucun mengaku masih belum mengetahui rincian dan waktu pelaksanaan tax amnesty. Sebab, masih terdapat proses pembahasan RUU tax amnesty antara pemerintah dan DPR.

“Belum tahu, tentu kan tetap harus dibahas DPR,” terangnnya.

Sebagaimana diketahui,  DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar program tax amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada tahun depan.

Hal itu berpeluang besar terjadi setelah Badan Legislasi DPR RI berinisiatif memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Adapun, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tercatat menerapkan kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.

Sumber: Bloomberg Technoz

https://pengampunanpajak.com/



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar