
Rencana pemerintah untuk meluncurkan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III menuai kritik tajam dari pakar perpajakan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar yang jelas dan dapat merusak kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
“Ide tax amnesty jilid III jelas ngawur. Pertanyaan paling mendasarnya adalah, untuk siapa? Mengingat para pengusaha besar, menengah, dan kecil sudah ikut tax amnesty 2016-17 serta program PPS pada tahun 2022 lalu. Siapa lagi yang ingin dijaring dari tax amnesty jilid III?” kata Fajry kepada kumparan, Senin (13/1).
Ia menyebut, pelaksanaan tax amnesty yang berulang akan memberikan sinyal buruk bagi wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak bisa kehilangan motivasi untuk patuh karena merasa akan selalu ada pengampunan di masa depan.
“Tax amnesty jilid III akan menjadi sinyal bagi wajib pajak bahwa tax amnesty akan terus ada. Dengan demikian, wajib pajak akan berpikir ‘untuk apa patuh?’ dan mereka akan mengantisipasi tax amnesty selanjutnya. Dampak buruknya bagi kepatuhan dan penerimaan jangka panjang serta kredibilitas dan distrust terhadap otoritas pajak,” jelasnya.
Fajry juga mengingatkan kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali berpotensi besar mengalami kegagalan. “Sekitar satu dekade lalu, saya masih ingat, dari beberapa studi menyebutkan kalau tax amnesty dilakukan berkali-kali maka yang akan terjadi adalah kegagalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah sedang merumuskan mekanisme tax amnesty sebagai salah satu strategi untuk mengembalikan aset yang berada di luar negeri.
“Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty I dan II. Ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan,” ujarnya.
Namun, ia menekankan langkah ini tetap akan diiringi dengan penegakan hukum yang kuat agar hasil penerapan dapat maksimal.
“Untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty,” kata dia.
Sumber: KumparanBisnis
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar