Tax Amnesty Diterapkan Tahun Ini, Komisi XI DPR Segera Bahas Revisi UU Pengampunan Pajak

DPR pada akhir November 2024 lalu telah menetapkan revisi UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan revisi UU Pengampunan Pajak dilaksanakan oleh Komisi XI DPR setelah berakhirnya reses pada 12 Januari 2025 lalu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro pada akhir November 2024 menyebutkan bahwa revisi RUU Pengampunan Pajak secara garis besar mengevaluasi pelaksanaan tax amnesty jilid 1 yang berlangsung pada 2016 dan pengungkapan pajak sukarela atau tax amnesty jilid 2 pada 2022.

Pemerintah dan DPR menilai banyak wajib pajak pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak ke pemerintah. Karena itu, pemerintah menargetkan pengampunan pajak jilid III yang berlangsung pada 2025 ini diikuti oleh wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I pada 2016 dan telah mengikuti program pengungkapan sukarela pada 2022.

Revisi UU Pengampunan Pajak akan berfokus pada sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya serta menetapkan tarif diskon pajak agar pemenuhan kewajiban pajak dapat dipenuhi.

Pada tax amnesty tahap pertama, tarif pajak yang ditetapkan adalah 2-5 persen untuk tiga periode deklarasi harga wajib pajak di dalam maupun di luar negeri. Untuk pengampunan pajak jilid III, tarifnya akan dibahas bersamaan dengan pembahasan revisi UU pengampunan Pajak. 

Ekonom senior Didik J Rachbini menilai penerimaan pajak Indonesia yang tercermin dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto masih di kisaran 10,21 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Vietnam., Filipina, dan Kamboja yang berada di level 18 persen dan Thailand yang mencapai 16 persen.

Sumber: radarbali.id

https://pengampunanpajak.com/



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar